Pemkot Makassar Bakal Bongkar Bangunan Tanpa IMB di Boulevard

Pemkot Makassar Bakal Bongkar Bangunan Tanpa IMB di Boulevard

ABATANEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bakal melakukan pembongkaran terhadap sejumlah bangunan di Jalan Boulevard. Penertiban itu dilakukan, terhadap bangunan tanpa Ijin Mendirikan Bangunan (IMB).

Pemkot Makassar melalui Dinas Penataan Ruang (Distaru) Makassar telah mengajukan rencana pembahasan tingkat lanjut terhadap bangunan serbaguna di Jl Boulevard. Pembahasan akan dilakukan bersama seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang terkait dengan bangunan yang ada di Kelurahan Masale itu.

Hal ini juga sebagai upaya respon Distaru atas aksi demonstrasi Lembaga Anti Korupsi Nasional (LAKIN) belum lama ini. Sehingga, upaya penertiban akan dijalankan sebagaimana aturan atau Standar Operasional Prosedur (SOP).

“Jadi sebelum dilakukan pembongkaran mesti kami bahas di tingkat kota,” Kadistaru Makassar Fahyuddin, dalam keterangannya Selasa, (21/33/2023).

Apalagi aturan itu merujuk pada Perwali Kota Makassar Nomor 25 Tahun 2014. Yang mana diketahui pada Bab V Pasal 9 dalam Perwali Nomor 25 Tahun 2014 terkait dengan teknis pembongkaran bangunan harus melibatkan OPD/Instansi lain yang dianggap perlu.

Ditambah lagi, hingga kini pihaknya sudah mengajukan penyampaian pemberitahuan itu ke tingkat kota. “Kami sudah mengajukan surat pembahasan pembangunan tersebut di tingkat kota (koordinasi lintas SKPD). Saat ini Kami sedang menjadwalkan untuk pembahasan pelanggaran administrasi dan teknis pada bangunan tersebut,” jelasnya.

Sejauh ini, lanjut dia, banyak upaya yang telah dilakukan oleh timnya. Di antaranya, telah melayangkan surat pemberhentian aktivitas pembangunan di lokasi sebelumnya karena pelaksanan tidak sesuai dengan dokumen Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Hingga teguran pertama dan kedua serta penyegelan pada bangunan tersebut saat belum terbitnya IMB pada tahun lalu.

Berita Terkait
Baca Juga