Pemkot dan DPRD Makassar Sepakati Tiga Ranperda, Munafri: Sinergi Eksekutif dan Legislatif Kunci Kebijakan Berpihak ke Rakyat

ABATANEWS, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kembali menegaskan komitmen penguatan tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik melalui persetujuan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) strategis untuk ditindaklanjuti.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna Kedua Puluh Masa Persidangan Pertama Tahun Sidang 2025/2026 DPRD Kota Makassar, dengan agenda Penyampaian Pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap Ranperda Kota Makassar, tentang Penyelenggaraan Kearsipan, Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren.
Serta perubahan atas peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar.
Rapat paripurna kemudian dilanjutkan dengan pengambilan keputusan terhadap ketiga Ranperda tersebut, sekaligus penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kota Makassar Tahun 2026.
Seluruh rangkaian rapat paripurna berlangsung di Ruang Sipakale’bbi, Kantor Balai Kota Makassar, pada Sabtu (27/12/2025), dan dihadiri langsung oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Wakil Wali Kota, Aliyah Mustika Ilham, jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), serta Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Makassar.
Persetujuan terhadap tiga Ranperda ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat regulasi daerah, mendukung tertib administrasi pemerintahan.
Juga meningkatkan perhatian terhadap pendidikan keagamaan berbasis pesantren, serta memastikan kepastian hak keuangan dan administratif lembaga legislatif secara transparan dan akuntabel.
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyampaikan, bahwa paripurna terhadap Ranperda ini, memiliki makna yang sangat penting karena merupakan tahapan akhir dari proses pembentukan peraturan daerah.
Menurutnya, proses ini tidak hanya bersifat formal, tetapi juga mencerminkan komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD Kota Makassar dalam membangun sistem hukum daerah yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Rapat paripurna hari ini menjadi wujud nyata sinergi antara Pemerintah Kota Makassar dan DPRD dalam menghadirkan regulasi yang sejalan dengan dinamika pembangunan daerah, serta berlandaskan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Munafri.
Pada kesempatan tersebut, ia mengatakan Pemerintah Kota Makassar, juga apresiasi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Makassar, khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), komisi-komisi terkait.
Serta Fraksi-fraksi DPRD yang telah melakukan pembahasan secara cermat, mendalam, dan konstruktif terhadap ketiga Ranperda tersebut.
Lanjut dia, Ranperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan disusun sebagai landasan hukum daerah dalam mewujudkan sistem pengelolaan arsip yang tertib, terpadu, dan berkelanjutan.
Oleh sebab itu, Appi menegaskan bahwa arsip bukan sekadar dokumen administratif, melainkan rekaman kegiatan dan peristiwa yang memiliki nilai strategis sebagai alat bukti hukum, sumber informasi, serta memori kolektif pemerintah daerah dan masyarakat.
Melalui peraturan daerah ini, Pemerintah Kota Makassar berupaya memperkuat tata kelola kearsipan daerah yang mencakup penciptaan arsip, penggunaan dan pemeliharaan, penyusutan, hingga penyelamatan arsip statis.
“Penguatan ini sangat penting dalam mendukung terwujudnya pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta berbasis data dan informasi yang valid,” tuturnya.