Pemkab Takalar Wanti-wanti Penambang Ilegal yang Beroperasi

Pemkab Takalar Wanti-wanti Penambang Ilegal yang Beroperasi

ABATANEWS, TAKALAR – Sekda Kabupaten Takalar, Muh. Hasbi memberikan penegasan terkait izin tambang yang beropersasi di Kabupaten Takalar. Hal tersebut diungkapkan saat membuka rapat Koordinasi Sinkronisasi dan Evaluasi Kebijakan Pertambangan dan Lingkungan Hidup Kabupaten Takalar, di Villa Saung Beba Desa Tamasaju Kecamatan Galesong Utara, Rabu (24/11/2021).

Muh Hasbi mengatakan, persoalan tambang memang tidak ada habisnya, tambang dapat dilanjutkan apabila mendapat izin resmi dari pemerintah. Perlu diketahui, akibat penambangan bahan galian golongan C ini.

“Ini dapat mengakibatkan terjadinya pengikisan terhadap humus tanah, yaitu lapisan teratas dari permukaan tanah yang dapat mengandung bahan organik yang disebut dengan unsur hara dan berwarna gelap karena akumulasi baha,” demikian Hasbi.

Hasbi menambahkan, untuk mendapatkan izin tambang terlebih dahulu harus mendapatkan rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi kemudian dilanjutkan ke kantor PTSP Kabupaten yang ditandatangni oleh bupati.

“Setelah mendapatkan rekomendasi kemudian diteruskan ke dinas ESDM untuk dilanjutkan ke dinas PTSP Sulsel,” tambah Muh. Hasbi.

Untuk saat ini, kata Hasbi, Takalar tidak ada tambang ilegal, yang paling penting kepada kepala desa dan masyarakat supaya jangan ikut-ikutan menerima suap untuk merusak lingkungan.

Sementara itu, Kajari Takalar, Salahuddin menjelaskan, harus ada izin dan aturan yang mengatur tentang tambang. Jika ada tambang ilegal, pemerintah desa dapat melaporkan untuk dilakukan penertiban tambang tersebut.

“Pemerintah desa dapat membuat peraturan desa (Perdes) begitupun dengan peraturan tambang. Tambang boleh dibuatkan peraturan desa dengan rujukan peraturan daerah. Peraturan desa boleh dibuat untuk mengcover kegiatan pemerintahan desa,” imbuh Salahuddin.

Berita Terkait
Baca Juga