Pemkab Jeneponto Serahkan 94 SK PPPK Guru

Pemkab Jeneponto Serahkan 94 SK PPPK Guru

ABATANEWS, JENEPONTO – Pemerintah Kabupaten Jeneponto akhirnya menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan untuk pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) pada lingkup Pemerintah Kabupaten Jeneponto.

Sebanyak 94 orang yang dinyatakan sebagai ASN PPPK Jeneponto, diberikan SK-nya di ruang pola Panrannuanta, pada Selasa (26/4/2022).

Bupati Jeneponto, Iksan Iskan mengatakan, 94 orang ini baru sempat diserahkan SK pengangkatannya. Padahal, mereka telah dinyatakan lulus PPPK sejak akhir tahun 2021 lalu.

Kendati demikian, PPPK yang banyak didominasi oleh guru itu diharapkan bisa menjalankan amanahnya sebagai ASN untuk mengabdi kepada masyarakat, bangsa, dan negara.

“Guru adalah desainer peradaban, aktivitas pendidikan yang kita lakukan hari adalah wujud dalam mempersiapkan generasi anak bangsa yang cerdas, bertanggung jawab dan religius,” jelasnya.

Iksan Iskandar juga berpesan agar kehadiran guru PPPK dapat memberikan energi positif.

“Alhamdulillah dalam suasana ramadan ini bapak ibu guru sekalian telah menerima SK, kita semua berharap kehadiran PPPK dapat memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah khususnya dalam bidang pendidikan,” tutupnya.

Berita Terkait
Baca Juga