Pemkab-Baznas Salurkan Bantuan untuk Entas Kemiskinan Esktrem di Maros
ABATANEWS, MAROS — Pemerintah Kabupaten Maros melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memberikan bantuan dalam program pengentasan kemiskinan ekstrem pada Senin (09/09/2024).
Penyaluran bantuan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem sesuai dengan arahan kebijakan nasional.
Dalam sambutannya, Bupati Maros, H.A.S Chaidir Syam, menyampaikan bahwa program-program Baznas telah selaras dengan kebijakan pemerintah, termasuk pemanfaatan zakat sebagai salah satu sumber pendanaan dalam percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
Hal ini didasarkan pada Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem.
“Baznas sebagai Lembaga Pemerintah Nonstruktural berperan dalam pengelolaan zakat guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat,” kata Chaidir.
Chaidir juga menjelaskan bahwa model penanggulangan kemiskinan berbasis dana zakat yang dilakukan oleh Baznas mencakup pemberdayaan ekonomi, sosial, dan dakwah atau advokasi.
Menurutnya, program ini dirancang untuk mengubah mustahik (penerima zakat) menjadi muzaki (pemberi zakat), sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat baik dari aspek materiil maupun spiritual.
“Akselerasi pengentasan kemiskinan oleh Baznas meliputi program-program pemberdayaan ekonomi, sosial, dan dakwah yang semuanya bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat yang membutuhkan,” tambah Chaidir.
Melalui program bantuan ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif dan nyata bagi masyarakat yang berada dalam kategori miskin ekstrem di Kabupaten Maros.