Pemerintah Siap Ikuti Putusan MK, DPR Pastikan Tak Ada Pengesahan RUU Pilkada
ABATANEWS, JAKARTA — Pemerintah melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, menegaskan komitmennya untuk mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pelaksanaan Pilkada 2024 jika DPR tidak mengesahkan RUU Pilkada sebelum batas waktu yang ditetapkan, yaitu 27 Agustus 2024.
“Jika hingga 27 Agustus nanti RUU Pilkada tidak disahkan, maka pemerintah akan mengikuti aturan yang berlaku saat ini, yaitu putusan MK,” ujar Hasan kepada awak media.
Hasan menekankan bahwa posisi pemerintah tetap konsisten untuk mengikuti aturan yang ada, sembari mengingatkan pentingnya menjaga stabilitas demokrasi. Ia juga memperingatkan tentang bahaya disinformasi yang dapat memicu kekerasan.
“Pemerintah berharap semua pihak berperan aktif menjaga kondusifitas, agar kepentingan publik dan roda ekonomi tidak terganggu,” katanya.
Di sisi lain, suasana di gedung DPR/MPR memanas saat Anggota DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Habiburokhman, memastikan bahwa tidak ada pengesahan revisi UU Pilkada.
Pernyataan ini disampaikan di hadapan para demonstran yang berkumpul di depan gedung DPR pada Kamis siang, 22 Agustus 2024.
“Kami menyatakan tidak ada pengesahan RUU Pilkada hari ini,” tegas Habiburokhman.
Namun, situasi semakin memanas, memaksa Habiburokhman dan beberapa anggota DPR lainnya kembali ke dalam gedung dengan pengawalan ketat dari aparat kepolisian.