Pemerintah Prioritaskan Stabilitas Ekonomi, Rencana PPN 12 Persen Bisa Diundur
ABATANEWS, JAKARTA — Pemerintah terus menunjukkan kehati-hatian dalam mengambil kebijakan ekonomi, termasuk rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang sebelumnya direncanakan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan memberi sinyal bahwa kebijakan ini kemungkinan akan diundur, sejalan dengan prioritas melindungi masyarakat dan mendukung pemulihan ekonomi.
Juru Bicara Ketua DEN, Jodi Mahardi, menegaskan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap kajian mendalam. “Kami perlu menyampaikan bahwa kebijakan tersebut masih dalam tahap kajian mendalam,” ujar Jodi dalam keterangannya, pada Rabu (27/11/2024).
Jodi juga menjelaskan bahwa pemerintah tengah mempertimbangkan berbagai faktor, baik global maupun domestik, yang memengaruhi kondisi ekonomi.
Faktor eksternal seperti potensi dampak dari kemenangan Donald Trump sebagai Presiden Amerika Serikat, pelemahan ekonomi Tiongkok, serta turunnya daya beli masyarakat menjadi perhatian utama.
“Pemerintah tetap berkomitmen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan. Oleh karena itu, berbagai kebijakan ekonomi, termasuk terkait PPN, tengah dikaji secara komprehensif guna memastikan keberlanjutannya sejalan dengan kondisi ekonomi nasional dan global,” tambah Jodi.
Di sisi lain, kalangan pengusaha melalui Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) turut mendorong pemerintah untuk menunda penerapan PPN 12 persen.
Ketua Umum Apindo, Shinta Kamdani, menyatakan bahwa kebijakan ini dapat memperburuk daya beli masyarakat kelas menengah yang saat ini sudah mengalami tekanan.
Shinta mengungkapkan bahwa pihaknya dijadwalkan bertemu dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani sehari setelah Pilkada, Kamis (28/11/2024), untuk menyampaikan permintaan tersebut secara langsung.
“Kamis kami dipanggil ke Kemenkeu dan kami akan menegaskan kembali (permintaan untuk menunda PPN 12 persen),” kata Shinta dalam sebuah diskusi di Jakarta, Selasa (26/11/2024).
Sementara itu, Luhut mengungkapkan bahwa sebelum kebijakan ini diberlakukan, pemerintah perlu memastikan adanya stimulus untuk melindungi masyarakat. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal dan kestabilan ekonomi masyarakat.