Pemerintah Pertimbangkan Beri Amnesti dan Abolisi Untuk Narapidana

Pemerintah Pertimbangkan Beri Amnesti dan Abolisi Untuk Narapidana

ABATANEWS, JAKARTA – Pemerintah Indonesia tengah mempertimbangkan memberikan amnesti, abolisi, dan rehabilitasi bagi tahanan. Mereka yang mendapat hak hukum istimewa terdiri dari beberapa kriteria.

Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah masih berhati-hati dalam memuturuskan langkah tersebut. Pasalnya, Amnesti dan abolisi sifatnya perorangan, bukan kelembagaa.

“Pemerintah harus berhati-hati menentukan siapa yang layak menerima pengampunan negara. Amnesti dan abolisi sifatnya perorangan, bukan kelembagaan,” kata Yusril melalui keterangan tertulis, Kamis (13/11/2025).

Yusril menyebut pemerintah memiliki empat kriteria dalam penerima amnesti. Yakni, pengguna narkotika, pelaku makar tanpa senjata, pelanggar Undang-Undang ITE berupa penghina Presiden, serta narapidana berkebutuhan khusus atau lanjut usia.

Yusril belum bisa memerinci sosok narapidana yang bakal diberikan amnesti sampai abolisi. Penerima masih dalam pengkajian.

“Langkah ini bukan sekadar pengampunan, tapi bagian dari konsolidasi hukum dan rekonsiliasi nasional,” tutur Yusril.

Berita Terkait
Baca Juga