Pemerintah Larang Rekrut Tenaga Honorer Lagi, Merusak Formasi CASN
ABATANEWS, JAKARTA – Demi mengoptimalisasi seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN), pemerintah melarang kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, pemerintah daerah untuk merekrut tenaga honorer lagi.
“Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo seperti dikutip dari ANTARA (23/1/2022).
Tjahjo menegaskan larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil. Dalam pasal 8 PP tersebut, jelas dilarang untuk merekrut tenaga honorer.
Hal lain yang mengatur itu, kata Tjahjo, ada dalam pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Instansi pemerintah diberikan kesempatan dan batas waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan permasalahan tenaga honorer yang diatur melalui PP,” jelasnya.
Sementara untuk tenaga kebersihan, keamanan, pramusaji, lanjut Tjahjo, lembaga terkait bisa menggunakan tenaga ahli daya dari pihak ketiga atau outsourcing.
“Oleh karena itu, diperlukan kesepahaman atau pun sanksi bagi instansi yang masih merekrut tenaga honorer,” ujarnya.
Pemerintah menargetkan tenaga honorer bisa selesai di 2023, seperti diatur di PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK. Dalam PP tersebut diatur bahwa pegawai non-PNS di instansi pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama lima tahun saat peraturan itu berlaku.
Selain itu, di tahun 2022 pemerintah fokus dalam rekrutmen PPPK untuk memenuhi formasi tenaga pendidik, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluh.
Upaya tersebut berkaitan dengan transformasi digital yang dilakukan Pemerintah untuk memberlakukan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) di seluruh instansi pemerintah. (*)