Pemandu Wisata di Bali Perkosa Turis China, Modusnya Agak Lain

Pemandu Wisata di Bali Perkosa Turis China, Modusnya Agak Lain

ABATANEWS, BALI — Seorang pemandu wisata bernama FAR (29 tahun) telah ditangkap karena diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang turis China berusia 26 tahun di sebuah hotel di Jalan Pratama Tanjung Benoa, Kabupaten Badung, Bali, pada Kamis dini hari (8/2/2024).

Kejadian ini bermula setelah FAR mendampingi korban dan temannya, yang memiliki inisial ZH, berwisata di Bali. Pada Rabu (7/2/2024), FAR mengantar korban dan temannya ke sebuah tempat hiburan malam.

Kemudian, pada Kamis pukul 01.00 WITA, korban dan temannya meminta FAR untuk mengantarkan mereka kembali ke hotel di Kawasan Nusa Dua.

“Saat di perjalanan ke kawasan Nusa Dua pelaku menghentikan mobilnya di sebuah hotel di jalan Pratama Tanjung Benoa, Kuta Selatan dengan alasan pelaku akan mengambil sesuatu dan memberikan sebagai hadiah untuk korban dan temannya,” kata kata Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, Minggu (11/2/2024).

Pelaku beralibi tidak bisa membawa kado itu sendirian ke dalam mobil sehingga meminta bantuan korban. Korban akhirnya mengikuti pelaku ke dalam kamar hotel. Sedangkan, teman korban menunggu di parkiran hotel.

Pelaku langsung mengunci pintu kamar begitu korban masuk. Pelaku kemudian memperkosa korban. Korban tak berdaya saat hendak melawan lantaran pelaku menutup wajahnya dengan bantal.

Di sisi lain, teman korban mulai curiga karena mereka tak kunjung ke luar dari hotel. Teman korban akhirnya mendatangi kamar hotel dengan bantuan seorang satuan pengamanan atau satpam.

Satpam membuka paksa kamar hotel. Teman dan satpam itu menemukan korban dan pelaku telanjang. Temannya yakin terjadi tindak pidana pemerkosaan terhadap korban.

“Pelaku berusaha kabur saat itu tetapi teman korban bersama security hotel berhasil mengamankan pelaku yang profesi sebagai guide tersebut,” katanya.

Pihak keamanan hotel akhirnya menyerahkan pelaku kepada pihak kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana.

Pemerkosaan, dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.

“Saat ini pelaku sudah diamankan di Sat Reskrim Polresta Denpasar sedang menjalani pemeriksaan dan penyidikan secara intensif,” kata Sukadi.

Berita Terkait
Baca Juga