Pemakab Barru dan Kejari Sepakat Terapkan Pidana Kerja Sosial bagi Pelaku Tindak Pidana

ABATANEWS, BARRU — Bupati Barru A Ina Karika Sari bersama Kepala Kejaksaan Negeri Barru Syamsurezky menandatangani Perjanjian Kerja Sama penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana. Penandatanganan berlangsung di Aula Asta Cita Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Kamis 20 November 2025.
Kegiatan ini disaksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Asep Nana Mulyana, Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, dan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Didik Farkhan Alisyahdi. Kerja sama tersebut menjadi langkah penting dalam memperkuat implementasi pidana kerja sosial di tingkat daerah.
Usai penandatanganan, Bupati Barru menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan atas kebijakan pembaruan hukum pidana nasional yang dinilai selaras dengan nilai kemanusiaan dan kearifan lokal. Ia berharap penerapan pidana kerja sosial tidak hanya menjadi alternatif hukuman, tetapi juga sarana membangun kesadaran hukum, menumbuhkan tanggung jawab sosial, dan memberi ruang bagi pelaku untuk berkontribusi positif kepada masyarakat.
“Ini langkah progresif untuk menghadirkan keadilan yang lebih humanis, edukatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial,” kata Bupati.
Ia menegaskan bahwa kerja sama ini menjadi momentum memperkuat kolaborasi pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, sekaligus bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang mengedepankan modernisasi hukum pidana.
“Paradigma hukum kini tidak lagi menitikberatkan pada pemenjaraan. Kita membangun sistem hukum yang memulihkan, mendidik, dan menumbuhkan tanggung jawab sosial,” ujarnya