Pelaku Penyelundupan 165 Batang Kayu Ilegal Diamankan Gakkum KLHK
MAKASSAR, ABATANEWS – Tim Operasi Gabungan Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Seksi Wilayah I Makassar menangkap pelaku penyelundupan kayu ilegal antar provinsi. Pelaku ditangkap lantaran menyelundupkan 165 batang kayu dengan dokumen palsu.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi Dodi Kurniawan mengatakan, pelaku yang berinisial JT membawa kayu tersebut menggunakan truk Fuso. Pelaku ditangkap saat melintas di Jalan Poros Palopo Larompong, Kecamatan Larompong, Kabupaten Luwu, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Pelaku JT kami tangkap pada 11 Oktober 2021. JT ini berperan mengangkut, mencari dokumen palsu dan mencari pembeli kayu di Kabupten Jeneponto, Sulawesi Selatan,” jelas Dodi Kurniawan, Rabu (13/10/2021).
Atas penangkapan ini, pihaknya telah menginstruksikan agar mendalami kasus tersebut. Sebab ia meyakini masih ada pelaku lain yang turut terlibat langsung maupun tidak langsung.
Adapun pelaku akan dikenakan Pasal 83 Ayat 1 Huruf b junto Pasal 37 Angka 3 dan 13 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Kemudian Pasal 14 Huruf b dan/atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a junto Pasal 16 UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan junto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
“Hukum penjara untuk pelaku maksimum 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 Miliar. Kami telah bergerak untuk membongkar jaringan perdagangan kayu ilegal ini. Jadi kami berharap kerja kami ini bisa memberikan rasa keadilan, kepastian hukum dan efek jera,” tegas Dodi sapaannya. (Wahyu Susanto)