Pelaku Penganiayaan Gunakan Busur di Makassar Dihadiai Timah Panas, 5 Orang DPO
ABATANEWS, MAKASSAR – Tim Jatanras Polrestabes Makassar menangkap otak pelaku penganiayaan dengan menggunakan anak panah busur. Pelaku adalah lelaki bernama Muhammad Nur Arafah alias Pengkor (20).
Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Mukhamad Ngajib mengatakan penangkapan pelaku usai memanah seorang warga di Jalan Bontobila, Kecamatan Manggala Makassar. Kejadian itu jadi pada tanggal 14 September 2023 dan sempat viral di media sosial.
“Pelaku berhasil ditangkap pada Sabtu (16/9/2023) sekitar pukul 00.30 Wita oleh Tim Jatanras Polrestabes Makassar bersama Tim Opsnal Polsek Manggala di Jalan Veteran Selatan, Makassar,” papar Kombes Pol Mukhamad Ngajib dalam press conference di Mapolresta Makassar, Minggu kemarin.
Ia menjelaskan, saat Polisi melakukan pengembangan pelaku dihadiai timah panas setelah berusaha melarikan diri dan bahkan melakukan perlawanan. Pihaknya sebelumnya telah memberikan tembakan peringatan sebanyak tiga kali, namun upaya ini tidak diindahkan oleh pelaku.
Akhirnya, tindakan tegas dan terukur dilakukan dengan menembak kaki sebelah kanan Pengkor sebanyak dua kali. Pelaku selanjutnya dibawa ke RS Bhayangkara Makassar untuk mendapatkan perawatan medis dan kemudian dibawa ke Polrestabes Makassar untuk proses hukum lebih lanjut.
Sedangkan motif dan modus operandi pelaku, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan bahwa pelaku melakukan tindakan tersebut sebagai balas dendam dengan menggunakan anak panah terhadap korban yang sedang nongkrong di Jalan Bontobila, Manggala.
“Pada saat penyerangan, pelaku berboncengan dengan SO dan AC menggunakan motor milik AR. Selain SO dan AC, beberapa teman pelaku juga ikut serta dalam penyerangan ini. Beberapa di antaranya masih berstatus DPO, yaitu SO, AC, RA, OT, dan ET,” jelasnya.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan termasuk dua ketapel milik Pengkor, enam anak panah, dan satu unit motor Yamaha Mio yang merupakan milik salah satu pelaku. Pelaku dijerat dengan pasal 351 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.