Pelaku Pemerkosa Herry Wirawan Dituntut Hukuman Mati dan Kebiri
ABATANEWS, BANDUNG – Pelaku pemerkosaan santri, Herry Wirawan dituntut hukuman mati dan kebiri oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana di Pengadilan Negeri Bandung, pada Selasa (11/1/2022).
“Dalam tuntutan kami, kami pertama menutut terdakwa dengan hukuman mati!,” tegas Asep yang juga Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, pada Selasa (11/1/2022).
Selain hukuman mati, Asep juga menuntut pelaku dihukum kebiri kimia, serta membayar denda senilai Rp500 juta subsider 1 tahun kurungan penjara, penyebaran identitas, hingga membekukan yayasan dan pondok pesantren yang dikelola oleh Herry Wirawan.
“Kami juga meminta hakim memberikan hukuman tambahan kebiri kimia,” tegas Asep lagi.
Menurut Asep, selain memperkosa belasan santriwatinya, Herry Wirawan juga dinilai melakukan pemberatan, yakni menggunakan simbol agama dan lembaga pendidikan sebagai alat untuk memanipulasi perbuatannya hingga korban pun terperdaya.
Kemudian, perbuatan Herry Wirawan juga dinilai dapat menimbulkan dampak luar biasa di masyarakat dan mengakibatkan korban terdampak psikologisnya.
“Hal yang memberatkan terdakwa, yakni menggunakan simbol agama dalam pendidikan untuk memanipulasi dan alat justifikasi,” katanya.
Adapun pasal yang dikenakan kepada Herry Wirawan, yakni Pasal 81 ayat (1), ayat (3), ayat (5) jo Pasal 78D UURI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No.41 Tahun 2016 Tentang Perubahan ke Dua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang Jo pasal 65 ayat (1) KUHP. (*)