Pelaku Kasus Uang Palsu Terancam Bui Seumur Hidup, Peran Sentral Dipegang Eks Kepala Perpus UIN Alauddin Makassar 

Pelaku Kasus Uang Palsu Terancam Bui Seumur Hidup, Peran Sentral Dipegang Eks Kepala Perpus UIN Alauddin Makassar 

ABATANEWS, GOWA – Polisi memastikan bakal memberi hukuman berat kepada para pelaku kasus uang palsu yang dicetak di kampus UIN Alauddin Makassar dan diedarkan di salah satu wilayah di Kabupaten Gowa. Dalam kasus ini, ada 17 orang ditetapkan sebagai tersangka dan sejumlah pelaku masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO.

Kapolda Sulsel Irjen Pol Yudhiawan mengatakan ke 17 pelaku menjalankan aksinya dengan beragam peran. Namun, mereka hukuman yang akan diberikan berupa pidana hingga seumur hidup.

“Dari peran itu tersangka akan kita tersangkakan sesuai perannya masing-masing. Pasal 36 Ayat 1 Ayat 2 Ayat 3 dan Pasal 37 Ayat 1 dan Ayat 2 nomor 7 Tahun 2011 dengan ancaman pidana 10 tahun hingga seumur hidup,” kata Irjen Pol Yudhiawan dalam rilis yang dilaksanakan di Mapolres Gowa, Kamis (19/12/2024).

Adapun identitas ke 17 tersangka, masing-masing AI, NM, KA, IR, NS, JBP, AA, SAR, SU, AK, IL, SM, MS, SR, SW, MN, dan RM. Selain itu, masih ada tiga orang yang masuk dalam daftar pencairan orang atau DPO.

Kapolda Sulsel menambahkan, khusus tersangka inisial IR dan AK merupakan pegawai salah satu Bank BUMN. Selain itu, ada juga tersangka merupakan Kepala Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar Andi Ibrahim atau AI dan MB merupakan staf kampus.

“Inisial IR (37) dan inisial AK (50) yang pasti pegawai salah satu Bank BUMN, pokoknya masuk dalam transaksi jual beli uang palsu. Dia menggunakan, dia juga menjual dan sekalian juga membeli. Transaksi ini di luar dari tempat mereka bekerja, jadi statusnya saja di situ,” paparnya.

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat di wilayah Palangga, Kabupaten Gowa, Sulsel. Masyarakat melapor bahwa ada uang palsu yang diedarkan.

Pihak Polres Gowa melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka M yang melakukan transaksi dengan AI. Keduannya tranksaksi pembelian uang palsu.

“Perbandingannya (pembelian) ini satu uang asli dua uang palsu pecahan Rp 100 ribu. Kemudian transaksi ini dengan orang lain. Jadi jumlah orang ini 17 perannya berbeda-beda. Tapi peran sentralnya ada di sodara AI karena mencetak dan menjual uang palsu,” paparnya.

Diketahui, Andi Ibrahim diamankan setelah polisi menggerebek pabrik uang palsu di Perpustakaan Kampus UIN Alauddin Makassar yang berada di Kabupaten Gowa. Ia merupakan seorang dosen dari Jurusan Ilmu Perpustakaan dan Kepala UPT Perpustakaan Pusat UIN Alauddin Makassar.

Dosen bergelar Doktor itu disebut-sebut sebagai bos besar percetakan uang palsu di UIN Alauddin Makassar. Namun setelah ditangkap, Andi Ibrahim telah dipecat dari UIN Alauddin Makassar.

Berita Terkait
Baca Juga