Pegawai Samsat Makassar Gelapkan Uang Pajak Ratusan Juta Rupiah, Dipecat dan Dipolisikan 

Pegawai Samsat Makassar Gelapkan Uang Pajak Ratusan Juta Rupiah, Dipecat dan Dipolisikan 

ABATANEWS, MAKASSAR – Seorang pegawai Kantor Wilayah Samsat Makassar I, berinisial AU diduga menggelapkan uang wajib pajak kendaraan. Total uang yang digelapkan diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pendapatan Wilayah Samsat Makassar I, Yarham Yasmin mengatakan, oknum tersebut bukan pegawai outsourcing, melainkan SK Pengawasan Bagian Dalam (Pamdal) Samsat Makassar. Berdasarkan laporan yang ada, sampai saat ini sudah ada 18 korban penggelapan wajib pajak.

“Jadi uangnya orang (wajib pajak) dia ambil, sementara urusan pembayaran pajak tidak selesai-selesai. Pertama yang saya dapat (laporan) sejumlah Rp. 32 juta. Itu laporan pertama. Setelah diselidiki, ternyata sudah banyak korbannya. Kalau ditotal semua sekitar Rp. 100 juta lebih,” ungkap Yarham Yasmin di Kantor Samsat Makassar, Jl Mappanyukki, Senin (24/10/2022).

Dari total pajak yang ditemukan bermasalah lanjut dia, sudah ada beberapa diantaranya yang terselesaikan dari hasil mediasi pihak Samsat dan wajib pajak (korban). Dari total itu pula, rata-rata yang digelapkan pelaku umumnya pajak kendaraan mobil.

“Kalau proporsinya, dia (AU) sudah kerja di sini (Samsat) sudah cukup lama. Karena sudah cukup lama, jalur-jalurnya sudah tahu. Kalau modusnya, orang kan sudah tahu kalau dia pegawai lama kalau infonya itu, dia (AU) bisa mengurus (pajak),” terangnya.

Yarham menjelaskan, tindakan oknum pegawai Samsat Makassar ini, sudah melanggar kode etik. Maka dari itu, pihaknya tak lagi melakukan teguran melainkan langsung memecatnya.

Pemecatan itu lanjut dia, sebelumnya berbuntut tindakan sang oknum yang ingin membawanya ke ranah hukum. Makanya, AU dengan berani membawa pengacara untuk menuntut kompensasi dari Samsat Makassar.

“Saya tanya pengacaranya. Sebelumnya, bapak (pengacara) harus paham dulu masalahnya. Bahkan dia meminta kompensasi yang itu tidak ada. Sementara dia kan melanggar kode etik dan harus di bawa ke ranah hukum,” paparnya.

Lebih lanjut, ia mengaku sudah ada beberapa wajib pajak melapor ke Polisi. Menurutnya, pihak Samsat Makassar masih menunggu laporan lain.

‘Setelah itu, kita akan kasih penindakan. Karena saat ini kami sedang menelusuri (terkait pelaku melakukan praktik sistematis). Jadi saya harap masyarakat, wajib pajak membayar sesuai ketentuan yang ada. Kami punya banyak gerai. Mulai dari online, sampai Drive Thru, yang tidak perlu turun dari mobil. Dan paling 5 menit baru selesai (pembayaran Drive thru),” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga