PDIP Harap Pemerintah RI Minta Maaf ke Keluarga Soekarno, Apa Alasannya?
ABATANEWS, JAKARTA — Pemerintah Indonesia diminta untuk menyampaikan permohonan maaf kepada presiden pertama, Ir Soekarno dan keluarga besarnya.
Yang meminta hal itu yakni PDIP, yang disampaikan lewat Ketua DPP PDI Perjuangan Ahmad Basarah. Permintaan itu berdasar pada telah dicabutnya TAP MPRS No. 33 tahun 1967.
“Menurut kami setelah diperolehnya gelar pahlawan nasional, kepada Bung Karno di tahun 2012, maka seyogianya negara melalui pemerintah Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Bung Karno dan keluarga,” kata Basarah dalam keterangan tertulis, yang dikutip pada Rabu (9/11/2022).
Seperti diketahui, isi TAP MPRS No. 33 tahun 1967 berisi tentang dicabutnya status kekuasaan pemerintahan negara dari Presiden Soekarno. Isi TAP itu menyinggung peran Soekarno yang dianggap menguntungkan Gerakan 30 September 1965 (G30S) atau Gestapu.
“Serta bangsa Indonesia atas perlakuan yang tidak adil yang pernah dialami seorang Proklamator Bangsa, seorang pendiri bangsa,” tambahnya.
Basarah menegaskan bahwa tudingan yang ditujukan kepada Bung Karno dalam hal G30S tidak pernah terbukti. Oleh karena itu, Basarah menganggap negara perlu menyampaikan permohonan maaf kepada Sukarno dan keluarga besar.
Terlebih, Indonesia dikenal dengan negara yang menghormati jasa-jasa para pahlawannya.
“Maka permohonan maaf dari negara melalui pemerintah kepada Bung Karno dan keluarga adalah bagian dari tanggungjawab moral berbangsa dan bernegara kita,” ucap Basarah.
Basarah juga mengapresiasi Presiden Jokowi yang kembali menegaskan bahwa Sukarno telah menjadi pahlawan nasional dan tidak memiliki riwayat mengkhianati bangsa.
“Maka dengan telah diberikannya gelar pahlawan nasional oleh Presiden SBY pada tahun 2012 lalu, sesungguhnya tuduhan yang telah diberikan oleh TAP MPRS 33/1967 itu tidak terbukti. Oleh karena itu sekali lagi kami ucapkan terima kasih pada Presiden Jokowi,” kata Basarah.
PDIP dipimpin Megawati Soekarnoputri, anak Sukarno. Partai ini juga dikenal sebagai partai trah Sukarno di mana anak-anak Mega seperti Puan Maharani juga memegang jabatan di dalamnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi menyampaikan bahwa TAP MPRS No. 33 tahun 1967 telah dicabut dan tidak berlaku lagi. TAP MPRS tersebut berisi pencabutan kekuasaan pemerintahan negara dari Sukarno. Di bagian menimbang atau konsideran disebutkan bahwa Sukarno mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan kelompok G30S pada 1965.
Kemudian, TAP MPRS itu dicabut pada tahun 2003 lewat TAP MPR No. 1 tahun 2003. Setelah itu, Negara Indonesia pun memberikan gelar pahlawan proklamator pada 1986 dan pahlawan nasional pada 2012.
“Artinya, Insinyur Sukarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan,” kata Jokowi.