Partai Ummat Resmi Gugat KPU ke Bawaslu
ABATANEWS, JAKARTA – Partai Ummat resmi melayangkan gugatan ke Bawaslu RI, setelah partainya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemilu 2024.
Seperti diketahui, dari 18 parpol yang telah diverifikasi faktual oleh KPU, hanya Partai Ummat yang ditanyakan tidak lolos.
Berdasarkan temuan KPU, ada dua provinsi yang hasil verifikasi faktualnya TMS, yakni Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Gugatan itu dibawa langsung Ketua Tim Advokasi Hukum Partai Ummat, Denny Indrayana. Denny bersama timnya menyodorkan dokumen setelah 114 halaman ke Bawaslu RI.
“Dalam permohonan tersebut, kami menguraikan secara detail dan rinci mengapa Partai Ummat seharusnya lolos dan layak dijadikan peserta Pemilu 2024,” ujar Denny dalam jumpa pers, Jumat (16/12/2022).
“Diajukan juga bukti-bukti, baik berupa dokumen hukum Partai Ummat, maupun bukti keanggotaan Partai Ummat, termasuk KTP, KTA, dan video yang membuktikan kelayakan Partai Ummat untuk diloloskan dalam verifikasi faktual,” ujar dia.
Ia mengatakan, Partai Ummat melengkapi gugatan ini dengan 57 alat bukti, termasuk di dalamnya 16 flashdisk yang diklaim mewakili 6.000-an bukti yang dihimpun mereka.
“Kami juga mencatat, bahwa independensi KPU sebagai penyelenggara Pemilu 2024 harus dijaga bersama-sama, agar tidak terjatuh menjadi bagian dari strategi pemenangan pemilu untuk kekuatan ataupun kelompok politik tertentu saja,” kata Denny.
Ia menegaskan bahwa gugatan sengketa ini akan berfokus pada 2 provinsi di mana Partai Ummat dinyatakan tidak memenuhi syarat minimal keanggotaan, yaitu Sulawesi Utara dan Nusa Tenggara Timur.
“Kalau ingin didetailkan tentu tak tertutup kemungkinan ada wilayah-wilayah lain yang punya problem beraneka ragam. Namun sekali lagi, kami tim Partai Ummat memilih konsentrasi di 2 wilayah yang tadi disampaikan,” ujar dia.