Panji Gumilang Masih Dititip di Rutan Bareskrim Polri

Panji Gumilang Masih Dititip di Rutan Bareskrim Polri

ABATANEWS, JAKARTA — Tersangka kasus penodaan agama, Panji Gumilang belum ditahan oleh pihak kepolisian. Ia masih akan menjalani pemeriksaan. Makanya, saat ini pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun itu masih dititip di Rutan Bareskrim Polri.

“Yang bersangkutan dititip di rutan Bareskrim,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan, pada Rabu (2/8/2023).

Menurut Djuhandani, awalnya Panji Gumilang langsung menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa, 1 Agustus 2023 malam. Hanya saja, dia meminta agenda tersebut dihentikan sementara dan dilanjutkan pagi ini.

“Tadi malam pukul 01.00 PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan di siang ini,“ kata Djuhandani.

Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penodaan agama, Selasa malam, 1 Agustus 2023. Pimpinan Ponpes Al Zaytun itu dipersangkakan dengan pasal berlapis, dengan ancaman maksimal paling tinggi 10 tahun pidana penjara.

Berita Terkait
Baca Juga