Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun Dini

Panglima TNI Tegaskan Prajurit Aktif di Jabatan Sipil Harus Mundur atau Pensiun Dini

ABATANEWS, JAKARTA – Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil di kementerian atau lembaga negara harus pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas.

Hal ini sejalan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 47 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

“Jadi prajurit TNI aktif yang menjabat di kementerian atau lembaga lain akan pensiun dini atau mengundurkan diri dari dinas aktif ya, sesuai dengan Pasal 47 (UU Nomor 34 Tahun 2004),” ujar Jenderal Agus saat menjawab pertanyaan wartawan di STIK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

Pernyataan ini kembali ditekankan oleh Jenderal Agus ketika dimintai konfirmasi secara terpisah, terutama terkait dengan kenaikan pangkat Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya menjadi Letnan Kolonel (Letkol).

“Prajurit aktif yang menempati jabatan sipil akan pensiun dini, terima kasih,” tegasnya.

Aturan ini semakin menjadi sorotan publik seiring dengan penempatan sejumlah perwira TNI di posisi sipil strategis.

Selain Letkol Teddy Indra Wijaya, nama lain yang mendapat perhatian adalah Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya yang menjabat sebagai Direktur Utama Perum Bulog.

Berita Terkait
Baca Juga