Panah Warga di Jalan Emmy Saelan, Remaja di Makassar Diringkus Remob Polsek Rappocini

Panah Warga di Jalan Emmy Saelan, Remaja di Makassar Diringkus Remob Polsek Rappocini

ABATANEWS, MAKASSAR – Personel Unit Resmob Polsek Rappocini Polrestabes Makassar menangkap seorang remaja berinisial SZM (17). Penangkapan HZM diduga sebagai pelaku penganiayaan menggunakan anak panah busur yang sempat viral di media sosial.

HZM diamankan di Jalan Tanjung Salipolo, Kota Makassar, pada Minggu (31/05/2026), setelah sebelumnya melarikan diri usai melakukan aksi penganiayaan di Jalan Emmy Saelan, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar.

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu, 1 April 2026, sekitar pukul 23.30 WITA di depan salah satu minimarket di Jalan Emmy Saelan. Saat itu korban yang berada di lokasi tiba-tiba menjadi sasaran serangan anak panah busur yang mengenai bagian lehernya.

Kejadian tersebut kemudian menjadi perhatian publik dan ramai diperbincangkan di berbagai platform media sosial.

Setelah menerima laporan dan melakukan serangkaian penyelidikan, Unit Resmob Polsek Rappocini berhasil mengidentifikasi pelaku serta mengetahui lokasi persembunyiannya hingga akhirnya dilakukan penangkapan.

“Dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah melakukan penyerangan menggunakan anak panah busur terhadap korban. Pelaku juga mengaku merupakan anggota kelompok geng motor yang menamakan diri ‘Calon Imam’,” ujar Panit I Opsnal Polsek Rappocini, IPDA Suprianto, Senin (1/6/2026).

Lebih lanjut, IPDA Suprianto menjelaskan bahwa motif penyerangan dipicu oleh kesalahpahaman saat pelaku dan kelompoknya melintas di lokasi kejadian.

“Menurut pengakuan pelaku, saat itu mereka berpapasan dengan korban. Pelaku merasa tersinggung karena mengira diteriaki oleh korban sehingga emosi dan langsung melakukan penyerangan menggunakan anak panah busur yang mengenai leher korban,” jelasnya.

Selain itu, pelaku juga mengakui bahwa dirinya bersama kelompoknya kerap melakukan aktivitas berkeliling atau rolling di sejumlah wilayah Kota Makassar.

Selain mengamankan HZM polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah anak panah busur yang diduga digunakan saat melakukan aksi penganiayaan.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Rappocini guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Sementara itu, Kapolsek Rappocini, Kompol Ismail menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas segala bentuk tindak pidana jalanan yang meresahkan masyarakat.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku kejahatan jalanan, termasuk penggunaan senjata tajam maupun anak panah busur yang sangat membahayakan keselamatan masyarakat. Setiap pelaku yang terlibat akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kompol Ismail.

Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam menjaga keamanan dengan segera melaporkan setiap aktivitas yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.

“Peran serta masyarakat sangat penting. Kami berharap warga tidak ragu melapor apabila mengetahui adanya aktivitas yang mengarah pada tindak kriminal maupun aksi kelompok yang meresahkan,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga