Panah Kepala Korban dengan Busur, 5 Pemuda Ditangkap Polisi
ABATANEWS, MAKASSAR – Unit Opsnal Polsek Makassar bersama unit Opsnal Sat Intelkam Polrestabes Makassar mengamankan 5 pemuda. Mereka ditangkap terkait penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis anak panah (busur).
Para pelaku menjalankan aksinya di Jl Veteran Utara Lr. 42, Kecamatan Makassar, Kota Makassar, Kamis dini hari (25/5/2022). Pelaku melepaskan busur ke arah korbannya bernama Rian (16) dan mengenai kepala bagian belakangnya.
“Pelaku yang diamankan ada 5 orang yaitu berinisial AB alias Angga (14), AK (16), RW (16) ,AS (15) dan YS (15), Kelima pelaku diamankan setelah melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Ryan (16),” jelas Kapolsek Makassar Kompol Yusrizal Erdiawan Nazaruddin, Jumat (27/5/2022).
Ia menjelaskan kejadian ini bermula saat pelaku inisial AB Alias Angga (14) berteman mendatangi Alfamart Jalan Veteran utara Lr.42 Makassar. Di sana, ia bertemu dengan korban Rian dan kemudian salah seorang teman pelaku berkelahi dengan korban.
Saat korban melarikan diri, selanjutnya pelaku AB melepaskan anak panah jenis busur dan mengenai kepala bagian belakang korban. Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami luka pada bagian belakang kepala dan saat ini korban sementara dirawat di Labuang Baji Makassar.
Di hadapan petugas AB mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban dengan mengunakan busur. “Sementara kelima pelaku beserta barang bukti 1 buah anak panah (busur) dan ketapelnya dibawah ke Polsek Makassar untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut” pungkasnya.