Pakai Pita Cukai Palsu, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 168 Ribu Batang Rokok Ilegal di Makassar 

Pakai Pita Cukai Palsu, Bea Cukai Gagalkan Peredaran 168 Ribu Batang Rokok Ilegal di Makassar 

ABATANEWS, MAKASSAR – Ratusan ribu rokok ilegal digagalkan beredar di Kota Makassar. Hal itu setelag Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Makassar bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan menemukan peket barang diduga berisi Barang Kena Cukai (BKC).

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar, Ade Irawan mengatakan setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, ditemukab isi barang adalah Barang Cukai ilegal. Barang tersebit dikemas dalam kotak kardus, dan atas barang tersebut selanjutnya dilakukan penindakan.

“Penindakan dilaksanakan berdasarkan informasi intelijen terkait adanya pengiriman rokok dari Surabaya tujuan Makassar yang diduga merupakan BKC ilegal melalui Ekspedisi Chica Jaya Mandiri. Rokok ilegal ini menggunakan pita cukai palsu sejumlah 168.000 batang,”ujar Ade Irawan, Kamis (12/12/2024).

Setelah dilakukan pencacahan oleh petugas, diketahui bahwa barang ilegal tersebut terdiri dari 96.000 batang BKC Hasil Tembakau Jenis SKM yang diduga dilekati pita cukai palsu.

Serta 72.000 batang BKC HT jenis SKM tanpa dilekati pita cukai dengan total keseluruhan sebanyak 168.000 batang. Perkiraan Nilai Barang Rp 231.840.000 dengan potensi Kerugian Negara sebesar Rp 160.812.960

“Upaya penindakan terhadap rokok ilegal merupakan bukti nyata Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, dan untuk menciptakan keadilan berusaha bagi pihak yang taat terhadap ketentuan perpajakan,” tegas Ade.

Ade menambahkan, rokok ilegal adalah rokok yang diedarkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Ciri-ciri rokok ilegal adalah rokok yang tidak dilekati pita cukai (rokok polos), dilekati pita cukai palsu, dilekati pita cukai bekas, dan/atau dilekati pita cukai yang tidak sesuai peruntukannya

Penindakan ini dilakukan untuk memberikan deterrent effect atau efek jera kepada para pelaku pelanggaran dibidang cukai di lingkup wilayah kerja Bea Cukai Makassar dan sekitarnya.

Tentunya sebagai bentuk komitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal demi menurunkan tingkat peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal serta mengoptimalkan penerimaan sektor cukai dan menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

“Walaupun Berbagai modus dilakukan para oknum untuk mengangkut barang ilegal. Bea Cukai Makassar siap melakukan penindakan terhadap modus apapun dan siap menggempur tanpa kompromi,” tegas Ade.

Berita Terkait
Baca Juga