Over Kapasitas di Rutan dan Lapas, Ini Solusi Menteri Yasonna
ABATANEWS, MAKASSAR — Kondisi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) mengalami kelebihan kapasitas alias over kapasitas.
Hal ini nyaris terjadi di wilayah seluruh Indonesia. Khususnya di Sulawesi Selatan, jumlah warga binaan pemasyarakatan (WBP) berjumlah 10.360 orang dari data yang dilaporkan pihak Kanwil Kemenkumham Sulsel per Juli lalu. 80 persen penghuninya merupakan terpidana kasus narkotika.
Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly mengatakan, ada sejumlah solusi yang ditawarkan untuk mengurangi kejadian over kapasitas.
Pertama, katanya, dengan memindahkan sebagian penghuni lapas ke lapas lainnya yang jumlah penghuninya menurun. Atau dengan kata lain, melakukan distribusi penghuni lapas.
“Dan juga kita punya program asimilasi terintegrasi. Kemudian, tentunya menambah lapas sesuai dengan kemampuan finansial kita,” kata Menteri Yasonna saat diwawancarai awak media, di SD Negeri Percontohan PAM, di Makassar, pada Rabu (28/9/2022).
Selain itu, pihaknya masih menanti hasil Revisi Undang-undang Narkotika. Saat ini, UU Narkotika memberi sanksi kepada pelaku penyalahgunaan narkotika dengan menempatkannya di lapas.
“Kita berharap dengan revisi undang-undang narkotika nanti, pecandu setelah ditetapkan vonisnya tidak di lapas tetapi direhabilitasi. Itu akan mengurangi tekanan kepada over kapasitas kita,” pungkasnya.