OTT Bea dan Cukai, KPK Tangkap 17 Orang

ABATANEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan gelar perkara hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait pengurusan importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. KPK menangkap 17 orang.
“12 orang merupakan pegawai pada Ditjen Bea dan Cukai, dan lima orang lainnya dari pihak PT BR,” ujar juru bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (5/2/2026).
Budi menyampaikan seluruh pihak yang ditangkap masih diperiksa secara intensif oleh penyidik KPK. Tim juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang tunai.
“Barang bukti uang tunai tersebut dalam mata uang rupiah, serta beberapa mata uang asing seperti USD, SGD, dan JPY, serta dalam bentuk logam mulia,” jelas Budi.
Hanya saja, Budi belum menguraikan detail konstruksi perkara dan identitas pihak-pihak yang kena OTT terkait Bea-Cukai ini. KPK rencananya akan mengumumkan status pihak-pihak yang telah diamankan sore ini.
Sebelumnya, KPK menangkap mantan Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea-Cukai. OTT ini berkaitan dengan kegiatan impor yang melibatkan pihak swasta.
Selain eks direktur, KPK juga turut menangkap sejumlah pihak di Jakarta dan beberapa orang sudah tiba di Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan. Adaohn OTT ini berkaitan dengan perkara importasi yang dilakukan oknum Ditjen Bea Cukai bersama pihak swasta.