Operasi Knalpot Brong, Polrestabes Makassar Tindak 352 Kendaraan

ABATANEWS, MAKASSAR – Satuan Lalu Lintas Polrestabes Makassar menindak ratusan unit kendaraan bermotor. Penindakan ini dilakukan dalam operasi penertiban knalpot brong di sejumlah ruas jalan Makassar dalam beberapa hari terakhir.
“Total penindakan mencapai 352 unit kendaraan bermotor,” ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana saat konferensi pers di Lobi Satlantas Polrestabes Makassar, Kamis (8/10/2026).
Arya menjelaskan, dari ratusan kendaraan yang ditindak, sebanyak 340 unit merupakan kendaraan roda dua dan 12 unit kendaraan roda empat.
Selain itu, pihaknya juga menyita 245 unit knalpot brong. Untuk kendaraan yang melakukan pelanggaran lain, seperti tidak memakai helm dan menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai, juga ikut disita.
Arya menambahkan, mayoritas kendaraan yang disita adalah sepeda motor yang dikendarai oleh remaja di bawah umur.
“Penindakan ini rutin digelar setiap hari oleh tim gabungan dari Satuan Samapta, Lantas, dan Intelijen,” jelasnya.
Operasi penertiban ini berlangsung selama beberapa hari di pelbagai lokasi. Masing-masing pada Senin (5/10/2026) malam, petugas mengamankan 101 unit roda dua dan 8 unit roda empat di depan Mako Polrestabes Makassar.
Pada Selasa (6/10/2026) sore, sebanyak 32 unit roda dua ditindak di Jalan Metro Tanjung Bunga. Pada malam harinya, penertiban berlanjut di depan Polrestabes Makassar dengan hasil 103 unit roda dua dan 4 unit roda empat.
Kemudian pada Rabu (7/10/2026) sore, petugas menindak 58 unit roda dua di Jalan Veteran Selatan. Penertiban dilanjutkan malam harinya di Jalan Metro Tanjung Bunga (sekitar kawasan Upper Hills) dan menjaring 46 unit roda dua.
Di luar pelanggaran lalu lintas, petugas juga mendapati dua orang pengendara yang membawa senjata tajam.
“Kami juga menemukan dua pengendara yang membawa senjata tajam. Keduanya langsung diamankan beserta barang bukti untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kombes Pol Arya Perdana.