Ombudsman Temukan Data ‘Siswa Siluman’ pada 16 Sekolah di Makassar
ABATANEWS, MAKASSAR — Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Selatan menemukan masalah serius terkait siswa yang tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (DAPODIK) di 16 sekolah menengah pertama (SMP) di Makassar.
Permasalahan ini berakar pada pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang tidak sesuai dengan pedoman resmi, serta pengelolaan data siswa yang bermasalah.
“Kami tengah mendalami penyebab utama persoalan ini dengan memeriksa 16 sekolah. Hasil awal menunjukkan pelanggaran prosedur dalam PPDB serta adanya tekanan dari pihak eksternal,” ungkap Aswiwin Sirua, Kepala Keasistenan Pemeriksaan Laporan Ombudsman RI Perwakilan Sulsel.
Temuan Utama Dalam pemeriksaan sejak 21 Januari 2025, Ombudsman mengidentifikasi beberapa masalah, termasuk kelebihan kapasitas siswa di kelas.
Contohnya, SMP Negeri 6 dan SMP Negeri 8 Makassar memiliki kelas dengan jumlah siswa hingga 40-50 orang, melampaui batas ideal 32 siswa per rombongan belajar (rombel).
Salah satu penyebab utama adalah penggunaan “Jalur Solusi,” mekanisme penerimaan siswa yang tidak diatur dalam juknis PPDB.
Jalur ini digunakan untuk menampung siswa di luar jalur resmi seperti zonasi, afirmasi, prestasi, dan perpindahan tugas orang tua.
Akibatnya, banyak siswa yang diterima melalui jalur ini tidak terdaftar di DAPODIK, sehingga terancam kehilangan hak administratif seperti rapor elektronik dan ijazah.
“Jalur Solusi tidak memiliki dasar hukum, mekanisme, maupun syarat yang jelas. Hal ini berpotensi merugikan siswa dan sekolah,” jelas Aswiwin.
Selain itu, tekanan dari orang tua, intervensi pihak atasan, dan pengaruh eksternal turut memperburuk situasi, terutama di sekolah-sekolah favorit seperti SMP Negeri 1, SMP Negeri 6, dan SMP Negeri 8.Di sekolah-sekolah ini, ratusan siswa dilaporkan tidak terdaftar dalam DAPODIK.
Dampak dan Tindak Lanjut Siswa yang tidak terdaftar dalam DAPODIK tidak dapat memperoleh ijazah, rapor elektronik, maupun akses ke jenjang pendidikan selanjutnya.
Selain itu, sekolah tidak menerima dana BOS untuk siswa-siswa tersebut, yang meningkatkan beban kerja guru dan administrasi.
Ombudsman mengapresiasi langkah cepat Walikota Makassar, Danny Pomanto, dan Plt Kepala Dinas Pendidikan, Nielma Palamba, untuk mengatasi permasalahan ini.
“Kami mendukung evaluasi yang dilakukan Pemkot Makassar dan akan menyampaikan rekomendasi untuk perbaikan sistem PPDB ke depan,” tutup Aswiwin.