Ombudsman RI Nilai Ada Peningkatan Kualitas Standar Layanan Publik Pemkab Maros
ABATANEWS, MAROS – Ombudsman RI memberikan penilaian terhadap Pemkab Maros atas standar pelayanan publik. Hasilnya, pelayanan di Pemkab Maros dinilai mengalami peningkatan.
Hal itu pula, disampaikan Ketua Ombudsman RI, Muhammad Najih dalam kunjungan kerjanya di Maros. Kunjungan ini guna mengawasi kinerja Pemkab Maros dalam penyelenggaraan pelayanan publik selama ini.
“Kehadiran saya disini, sebenarnya ingin melihat lebih dekat dinamika perkembangan dari upaya yang sudah dilakukan pemerintah daerah dalam hal standar pelayanan publik,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya diterima Rabu (15/2/2023).
Melalui Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik (Yanlik) tahun 2022, Pemkab Maros memperoleh nilai 70,37. Pemkab Maros mengalami peningkatkan nilai dibandingkan penilaian tahun 2021 lalu dengan perolehan nilai 68,1.
Najih menyebutkan, kualitas tertinggi yang diperoleh DPMPTSP. Hasil penilaian kepatuhan merupakan penggabungan atas hasil kinerja empat dimensi penilaian, dimensi masukan, dimensi proses, dimensi keluaran dan dimensi pengaduan.
“DPMPTSP Pemkab Maros berhasil memperoleh raport hijau opini A kategori kualitas tertinggi, dengan skor perolehan 89,18. Beberapa OPD sudah memberikan pelayanan yang baik, hanya saja masih perlu melakukan beberapa perbaikan. Terutama di input dan outputnya,” jelasnya.
Seperti di Dinas Sosial, masyarakat sudah merasakan pelayanannya. Hanya saja, ruang pengaduan bagi masyarakat masih belum tertata dengan baik.
“Setelah kami meninjau, belum ada pemenuhan standar yang merata. Kami mengajak jajaran pemerintah daerah untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” jelasnya.
Sementara itu, Bupati Maros HAS Chaidir Syam mengaku senang dengan kehadiran Ketua Ombudsman RI. Menurutnya, penghakiman yang diberikan, menjadi tantangan dalam memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat.
“Memicu semangat kita lagi. Memberikan gambaran kepada kita semua, terutama pada saya dan kepala OPD. Tadi sudah diumumkan penghakimannya, ada beberapa yang mendapat rapor hijau dan lainnya ada yang kuning dan merah,” ungkap bupati.
Kedepannya Pemkab Maros akan lebih membatasi kualitas input, ketersediaan sarana, SDM oleh penyelenggara pelayanan. Juga keluaran, yang dirasakan masyarakat setelah mendapatkan pelayanan.
Karena pelayanan publik yang baik dapat meningkatkan kepercayaan masyarakatnya. “2023 kami akan memperbaiki pusat-pusat layanan tersebut, SOP akan lebih ditata. Proses digitalisasi dan proses teknologi akan kami manfaatkan secara maksimal, sehingga masyarakat cukup mengakses website atau pun media sosial dalam menyampaikan pengaduan,” terangnya.