Oknum Kades di Pohuwato Diduga Jual Tanah Warga ke Perusahaan Penambang

ABATANEWS, GORONTALO – Salah satu oknum Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Pohuwato diduga melakukan penggelapan hak atas tanah milik warga.
Kuasa hukum warga bernama Iskandar Machmud, Mama Inaku mengatakan, kepala desa berinisial EG itu telah melakukan jual beli tanah dengan PT Puncak Emas Tani Sejahtera (PETS) Pohuwato. Padahal, tanah tersebut dianggap bukan lagi milik EG.
“Memang, dulu tanah tersebut milik orang tua EG, namun tanah itu sudah dijual kepada klien saya yaitu bapak Iskandar. Bahkan di dalam surat jual beli pun ada tanda tangan EG selaku anak dari pemilik tanah tersebut,” ucap Mamat.
Namun, setelah PT. PETS melakukan pembebasan lahan untuk dijadikan akses jalan menuju kantor mereka, kata Mamat, EG mengaku bahwa tanah tersebut masih miliknya dan ia pun menjual tanah tersebut ke PT. PETS.
“Untuk saat ini EG sudah saya laporkan kepada pihak Polda Gorontalo terkait penggelapan hak atas tanah, dan saat ini masih dalam proses penyelidikan,” tuturnya.
Disamping itu, Mamat juga mengatakan bahwa PT. PETS telah melakukan pembayaran senilai 1 Miliar kepada EG sebagai uang awal dalam transaksi jual beli tanah tersebut.
“Tidak hanya EG, kami juga telah menggugat PT. PETS sebagai perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Marisa dan sampai saat ini dalam proses mediasi,” tegas Mamat.
Disisi lain, EG setelah dikonfirmasi melalui via Whatsapp, mengatakan bahwa tanah tersebut tidak pernah dijual dan bahkan dirinya juga mengatakan bahwa tidak pernah terlibat dalam penandatanganan jual beli tanah tersebut.
“Tanah itu tidak pernah dijual ke siapapun, termasuk ke Pak Iskandar Mahcmud. Saya juga menegaskan bahwa saya tidak pernah menandatangani surat jual beli tanah,” tegas EG.
EG kembali menegaskan, untuk pembuktian surat sah kepemilikan, nantinya akan dibuktikan di pengadilan.