Nurdin Abdullah Divonis 5 Tahun Penjara, Denda Rp500 Juta dan Dicabut Hak Politik
ABATANEWS, MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah dijatuhi vonis lima tahun penjara dengan denda Rp500 juta subsider empat bulan penjara pada sidang putusan yang digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (29/11/2021) malam.
“Menyatakan terdakwa Prof Dr M Nurdin Abdullah telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp500 juta rupiah. Apabila denda tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 4 bulan penjara,” kata Hakim Ketua Ibrahim Palino dalam amar putusannya.
Selain itu, Nurdin Abdullah juga dijatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2.187.600.000 dan 350.000 dolar Singapura.
“Dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam 1 bulan setelah perkara berkekuatan tetap, maka harta benda terdakwa dirampas dan bila tidak mencukupi diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan,” kata majelis hakim.
Nurdin Abdullah juga dijatuhi hukuman pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama tiga tahun setelah selesai menjalani pidana pokok.
Vonis Nurdin Abdullah lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut KPK yang menuntut terdakwa Nurdin Abdullah dengan kurungan penjara selama 6 tahun.
Usai pembacaan putusan, Hakim Ketua Ibrahim Palino mengatakan, terdakwa diberikan waktu selama tujuh hari untuk menimbang apakah akan mengajukan banding.
“Terdakwa maupun penuntut umum mempunyai hak untuk menerima putusan atau tidak menerima putusan ini dengan melakukan banding ke pengadilan tinggi. Jika sudah lewat tujuh hari terhitung besok (Selasa 30/11/2021) dan tidak bersikap maka secara hukum dinyatakan telah menerima putusan,” kata hakim ketua sesaat sebelum meninggalkan ruang sidang. (wahyu susanto)