Nunung Dasniar Ingatkan Pengusaha Rumah Kost Ikuti Aturan Pemerintah
ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Nunung Dasniar kembali menemui konstituen. Agendanya, sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2011 di Hotel D’Maleo, Rabu (25/8).
Kata Nunung, usaha rumah kos saat ini mulai menjamur seperti yang ada di Biringkanaya dan Tamalanrea. Hal itu dinilai wajar sebab dua daerah tersebut merupakan kawasan industri dan pendidikan.
Hanya saja, Wakil Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar itu mengingatkan pelaku usaha agar tetap mengikuti dan mentaati aturan dalam hal ini Perda nomor 10 tahun 2011.
“Kita minta agar mereka taat aturan agar ke depan tidak ada masalah yang terjadi,” cetus Nunung.
Meski Perda ini sudah ada sejak 2011, namun kata legislator Fraksi Gerindra ini menilai masih efektif. Sisa, pemerintah dan semua stakeholder termasuk peserta di kegiatan sosialisasi ini untuk menyebarluaskan agar masyarakat tahu.
“Kita harap, peserta kegiatan ini membantu kita untuk mensosialisasikan ke lingkungan tempat mereka tinggal,” paparnya.
Terpisah, Narasumber Kegiatan Firdaus menyebutkan, pembentukan perda ini berasaskan pada empat hal. Seperti norma hukum, agama, kesusilaan dan adat istiadat. Tujuannya, tentu penataan dan pengendalian kependudukan.
“Rumah kos itu tidak serta merta dibuat. Ada syarat yang harus masyarakat penuhi,” ucap Daud–sapaan akrabnya.
Syarat yang dimaksud, sambung Daud, berdasarkan Perda nomor 10 tahun 2011 yakni harus ada izin pengelolaan rumah kos, bertanggungjawab secara keseluruhan segala aktivitas yang terjadi khususnya mengenai keamanan.
“Pemilik rumah kos tidak boleh macam-macam karena sudah ada regulasi. Jika melanggar, mereka bisa kena pidana,” tegasnya.