Musnahkan Barang Ilegal, Bea dan Cukai Sulbagsel Makassar Ungkap Adanya Kerugian Negara Rp 7,1 M
ABATANEWS, MAKASSAR – Bea dan Cukai Sulbagsel memastikan adanya kerugian negara hingga milyaran rupiah. Itu, setelah adanya tangkapan barang-bareng ilegal yang baru saja dimusnahkan.
Pemusnahan barang tersebut, dilakukan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Sulawesi Bagian Selatan. Pemusnahan bersama Kantor Pengawasan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) B Makassar memusnahkan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN).
Barang-bareng tersebut berupa jutaan batang rokok ilegal, Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) atau minuman keras, obat-obatan, kosmetik, serta barang pakaian impor lainnya.
“Dapat kami sampaikan total perkiraan nilai BMMN yang dimusnahkan senilai Rp10,3 miliar lebih dan perkiraan total kerugian negara sebesar Rp7,1 miliar lebih yang bisa kami selamatkan,” ungkap Kepala Kanwil Bea dan Cukai Sulbagsel Djaka Kusmartata usai melakukan pemusnahan di Lapangan Volly Kantor Gedung Keuangan Makassar, Sulawesi Selatan, Selasa (5/11/2023).
Adapun barang-bareng yang dimusnahkan, rinicannya adalah sebanyak 7.320.020 juta batang rokok ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp8,7 miliar lebih. Kemudian tembakau iris sebanyak 119.000 gram atau 119 kilogram dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp6.545 juta.
Selanjutnya, MMEA atau minuman keras ilegal sebanyak 2.002,1 liter dengan perkiraan nilai barang senilai Rp524.230 juta. Lalu, Buku sebanyak 61 bungkus dengan perkiraan nilai barang sebesarRp4,910 juta hingga obat-obatan sebanyak 20 botol dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp1 juta.
“Adapula barang lain yang dimusnahkan, yakni produk kosmetik sebanyak 117 bungkus dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp5,850 juta Dan Ballpress (pakaian impor) sebanyak 213 bales dengan perkiraan nilai Rp1,06 miliar lebih.
Djaka mengatakan, ratusan barang-barang tersebut merupakan hasil operasi penindakan Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulbagsel periode Juli-Desember 2022.
Kemudian hasil penindakan KPPBC TMP B Makassar periode November 2022-Oktober 2023. Pemusnahan barang ini telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara.
“Penindakan akan kami laksanakan secara periodik terutama per semester agar masyarakat bisa memahami dan membantu kami dalam melaksanakan tugas,” tutur Djaka menegaskan.