Muslimin Bando jadi Buah Bibir Soal Media dan Bencana, LBH Bilang Begini

Muslimin Bando jadi Buah Bibir Soal Media dan Bencana, LBH Bilang Begini

ABATANEWS, ENREKANG – Bupati Enrekang Muslimin Bando menjadi perbincangan masyarakat. Kali ini ia jadi sorotan karena dinilai menyentil profesi seorang wartawan.

Muslimin Bando mengatakan, seharusnya media itu tidak perlu memberitakan peristiwa bencana alam secara berlebihan sampai menyebar luas.

Dikatakan dia saat membuka kegiatan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Enrekang di Cafe Maballo, Kelurahan Puserren, Enrekang, Sulawesi Selatan, Kamis (13/10/2022) kemarin.

“Untuk teman-teman wartawan, jangan juga berbangga-bangga bahwa perlu ini dipublikasi supaya menjadi cacat (pemerintah) daerah. Apa salahnya kalau kirim dulu ke forkopimdanya bahwa di sini ada bencana terus turun sama-sama,” ujar Muslimin Bando.

“Terus kalau ada uangta, bawaki juga. Jangan cuma bermodalkan mieji saja (berita),” lanjutnya.

Seusai bicara, ratusan tamu yang hadir sontak tertawa. Mereka tertawa terbahak-bahak sebab pernyataan Muslimin Bando dianggap sangat lucu.

Baginya, wartawan juga harus membantu korban bencana alam. Karena masyarakat tidak butuh pemberitaan, melainkan sebuah pemberian yang nyata.

“Saya blak-blakan saja, saya tidak simpan-simpan. Saya jengkel kalau informasinya sudah sampai Jakarta (pemerintah pusat). Hanya mencari panggung di atas penderitaan orang lain, tidak boleh begitu,” pungkasnya.

sosialisasi soal pengurangan risiko bencana alam yang digelar tak sedikit pihak yang menyoroti pernyataan kontroversial yang dilontarkan oleh bupati dua periode itu. Bahkan rekamannya sudah beredar di grup sosial media whatsApp, Facebook, hingga Instagram.

– Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Angkat Bicar

Direktur LBH Makassar, Muhammad Haedir angkat suara soal rekaman Muslimin Bando yang dituding menyentil profesi jurnalis.

Bagi Haedir, sapaan dia, Bupati Enrekang Muslimin Bando sepertinya harus lebih menjiwai Undang-undang Dasar (UUD) Tahun 1945.

“Dalam UUD 1945 telah mengatur tentang Hak Asasi Manusia (HAM) Pasal 28I Ayat 4 UUD 1945 mengatur bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

“Salah satu HAM yang di Akui berdasarkan UU No. 11 Tahun 2005 adalah hak Ekonomi Sosial dan Budaya (ekosob), termasuk hak ekosob warga korban bencana alam,” ujar Muhammad Haedir.

Artinya, lanjut dia, tidak ada kewajibannya jurnalis untuk memberi bantuan ke warga korban bencana, meskipun sebagai manusia bisa bersolidaritas kepada warga korban bencana. Tapi ini tidak hanya bisa dilakukan oleh Jurnalis, semua manusia bisa melakukan itu.

“UUD kita juga mengatur bahwa setiap orang itu berhak atas informasi dan Jurnalis adalah salah satu yang memiliki peran membagikan informasi ke masyarakat. lagi pula, jurnalis sudah jelas di lindungi oleh UU Pers, sehingga bupati tidak bisa mengatur pers harus konfimasi ke dia jika mau beritakan tentang bencana alam,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga