Muncul Negara Islam Indonesia, MUI Diminta Tegas
ABATANEWS, JAKARTA – Kelompok terorisme yang mengatasnamakan Negara Islam Indonesia (NII) mulai muncul di tanah air. Sebanyak 16 orang ditangkap oleh Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri di Sumatera Barat karena diduga terafiliasi dengan NII.
Olehnya itu, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) meminta agar Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat segera mengeluarkan fatwa tegas terhadap kelompok yang berpotensi memecah belah NKRI itu.
“Saya sangat senang dengan ketegasan MUI Garut yang secara jelas mengeluarkan fatwa haram organisasi dan gerakan NII. Semoga hal ini juga diikuti oleh MUI Pusat dan organisasi keagamaan lainnya agar menutup ruang gerak NII,” kata Direktur Pencegahan BNPT, Brigjen Ahmad Nurwakhid lewat keterangan tertulisnya, pada Rabu (30/3/2022).
Nurwakhid mengatakan NII sebagai induk terorisme di Indonesia yang harus diwaspadai. Menurutnya, NII yang juga melancarkan gerakan politik memiliki ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
Gerakan NII, dianggap berpotensi melakukan tindakan kekerasan dan teror untuk mencapai cita-citanya. NII juga berkeinginan mendirikan negara berdasarkan syariat agama menjadi ancaman bagi harmoni di Indonesia.
“Ideologi NII merupakan induk ideologi yang menjiwai gerakan-gerakan radikalisme dan terorisme di Indonesia,” ujarnya.
Di sisi lain, Nurwakhid menyinggung kesaksian salah satu putra pendiri DI/TII, Sarjono Kartoesuwiryo yang menyebut anggota NII saat ini masih ada sekitar 2 juta orang. Belum lagi para anggota yang belum terdata.
Ia juga menilai gerakan NII bermetamorfosis dalam berbagai jaringan teror. Salah satunya adalah Jamaah Islamiyah (JI) yang didirikan oleh Abdullah Sungkar dan Abu Bakar Baasyir pada tahun 1990-an.
“JI sudah ditetapkan sebagai organisasi teroris yang paling bertanggungjawab atas serangkaian aksi terorisme di Indonesia pada awal tahun 2000 dan terbukti ingin merubah Indonesia menjadi satu kekhalifahan,” katanya.
Ahmad memastikan NII sudah dilarang oleh pemerintah, namun belum ada regulasi yang melarang penyebaran ideologi NII tersebut.
Ia pun berharap para tokoh agama, akademisi, dan semua pihak memberikan pencerahan serta mendorong adanya regulasi melarang penyebaran ideologi yang bertentangan dengan Pancasila.
“Ideologi NII ini sangat berbahaya karena memiliki keyakinan menggulingkan pemerintahan yang sah yang dianggap thagut, mempunyai paham takfiri, melakukan gerakan bawah tanah dengan rekrutmen dan pelatihan atau I’dad”, ujarnya.