Munaslub Kadin Angkat Anindya Bakrie Jadi Ketua Umum, Kubu Arsjad Rasyid Melawan

Munaslub Kadin Angkat Anindya Bakrie Jadi Ketua Umum, Kubu Arsjad Rasyid Melawan

ABATANEWS, JAKARTA – Dewan Pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menghadapi gelombang kontroversi setelah pelaksanaan Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) yang berlangsung pada Sabtu (14/9/2024). Munaslub ini dinyatakan tidak sah oleh Wakil Ketua Umum Bidang Hukum dan HAM Kadin Indonesia, Dhaniswara K. Harjono, karena dianggap melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Menurut Dhaniswara, Munaslub tersebut tidak memenuhi kuorum, menyusul penolakan dari 21 Kadin daerah, serta tidak melalui prosedur formal yang diatur dalam AD/ART.

Dalam penjelasannya, Dhaniswara menegaskan bahwa Munaslub hanya sah jika dihadiri oleh lebih dari 50 persen + 1 peserta penuh, serta keputusan yang diambil harus berdasarkan musyawarah atau suara terbanyak. Dengan adanya penolakan dari sejumlah besar Kadin daerah, maka Munaslub ini dianggap ilegal dan tidak memiliki dasar yang kuat.

Salah satu dalil yang digunakan untuk mengadakan Munaslub adalah keterlibatan Arsjad Rasjid, Ketua Umum Kadin saat ini, dalam tim pemenangan calon presiden pada Pemilu 2024. Namun, Dhaniswara menilai alasan tersebut tidak relevan, karena keterlibatan Arsjad dalam tim pemenangan tersebut dilakukan atas nama pribadi dan tidak melibatkan Kadin sebagai institusi. Arsjad sendiri telah mengajukan cuti sementara yang telah disetujui oleh Dewan Pengurus Kadin Indonesia.

Munaslub yang digelar pada 14 September 2024 tersebut menghasilkan keputusan bahwa Anindya Bakrie terpilih sebagai Ketua Umum Kadin Indonesia yang baru. Anindya, dalam pernyataannya, menyatakan keinginannya untuk bekerja sama lebih baik dengan pemerintah, baik di era Presiden Joko Widodo maupun pemerintahan mendatang di bawah Prabowo Subianto.

Namun, langkah Munaslub ini mendapat tentangan keras dari Dewan Pengurus Kadin yang menilai prosesnya tidak sesuai dengan mekanisme organisasi. Dhaniswara menyoroti bahwa tidak ada bukti surat peringatan terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan Arsjad Rasjid, sebuah prosedur penting yang harus dilalui sebelum Munaslub bisa digelar. Penolakan juga datang dari mayoritas Kadin Provinsi yang menilai bahwa Munaslub ini berpotensi merusak keharmonisan organisasi serta peran strategis Kadin sebagai mitra pemerintah dalam mendorong pembangunan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

Konflik internal ini memunculkan kekhawatiran terkait masa depan Kadin sebagai organisasi bisnis yang memiliki peran vital dalam perekonomian Indonesia. Ketidakjelasan mengenai kepemimpinan di tubuh Kadin dapat menghambat upaya organisasi dalam menjalin kemitraan strategis dengan pemerintah dan berbagai pihak lainnya, terutama di tengah tantangan ekonomi global yang semakin kompleks.

Rencana Dewan Pengurus Kadin untuk mengadakan konferensi pers pada Minggu (15/9/2024) guna merespons pengesahan Anindya Bakrie sebagai Ketua Umum menjadi salah satu langkah yang ditunggu-tunggu. Arsjad Rasjid juga direncanakan hadir dalam acara tersebut, menambah signifikansi dinamika yang tengah berlangsung di dalam organisasi.

Dengan adanya ketidakpuasan dari sejumlah pihak dan potensi perpecahan di tubuh Kadin, publik menantikan bagaimana konflik ini akan diselesaikan dan dampaknya terhadap stabilitas organisasi dalam jangka panjang.

Berita Terkait
Baca Juga