Mulai Hari Ini, Begini Cara Cek NIK dan NPWP Anda Sudah Terintegrasi atau Belum
ABATANEWS, JAKARTA — Mulai hari ini, Senin (1/7/2024), Nomor Induk Kependudukan (NIK) resmi digunakan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Langkah ini diambil sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136 Tahun 2023 yang mengubah PMK Nomor 112 Tahun 2022 tentang NPWP bagi Orang Pribadi, Badan, dan Instansi Pemerintah.
Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengimplementasikan sistem Single Identity Number (SIN), di mana satu nomor identitas bisa digunakan untuk berbagai keperluan administrasi, termasuk perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Dwi Astuti, menegaskan bahwa kebijakan ini masih sesuai dengan jadwal yang ditetapkan dalam PMK Nomor 136 Tahun 2023.
“Implementasi NIK sebagai NPWP tetap berjalan sesuai jadwal,” kata Dwi mengutip Kompas.com (1/7/2024).
Menurut informasi dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu, penggunaan NIK sebagai NPWP diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas administrasi pajak dengan mengintegrasikan data wajib pajak dalam satu sistem terpusat. Ini memungkinkan pemerintah untuk lebih mudah memantau dan mengawasi kewajiban perpajakan masyarakat.
Dwi juga menjelaskan bahwa wajib pajak yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP mulai 1 Juli 2024 akan menghadapi kesulitan dalam mengakses layanan perpajakan.
Berikut cara mengecek apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP:
1. Buka laman ereg.pajak.go.id.
2. Gulir halaman ke bawah dan klik “Cek NPWP” atau langsung akses ereg.pajak.go.id/ceknpwp.
3. Pilih kategori wajib pajak: “Orang Pribadi” untuk individu atau “Badan” untuk badan.
4. Masukkan NIK, nomor Kartu Keluarga (KK), dan kode captcha. Lalu, klik “Cari”.
5. Hasil pencarian akan menampilkan NPWP, nama wajib pajak (WP), Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Terdaftar, dan status aktif atau tidaknya.
NIK yang sudah terintegrasi dengan NPWP akan menunjukkan status “valid” pada kolom Status NPWP16.