Mulai Hari Ini, 3 Provinsi di Indonesia tak Lagi Gunakan Siaran TV Analog 

Mulai Hari Ini, 3 Provinsi di Indonesia tak Lagi Gunakan Siaran TV Analog 

ABATANEWS – Sebanyak tiga provinsi di Indonesia tak lagi menggunakan siaran tv analog yakni Provinsi Riau, Provinsi NTT, dan Provinsi Papua Barat. Pemberhentian penyiaran TV Analog dan berganti menjadi siaran TV Digital akan dimulai pada hari ini, 30 April 2022.

Kepastian tersebut disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate usai koordinasi dengan para penyelenggara multiplexing (mux) di Pangkalan Udara Pondok abe, Tangerang Selatan. Migrasi TV analog ke digital atau yang dikenal dengan istilah Analog Switch Off (ASO) ini menjadi awal mula dilakukannya digitalisasi penyiaran Indonesia.

“Penghentian tetap layanan TV analog akan dimulai pada tanggal 30 April tahun 2022 jam 24.00 atau besok malam,” ujar Johnny dalam keterangan tertulisnya.

Johnny menyampaikan jika penghentian siaran TV analog ini infrastruktur di wilayah ASO Tahap 1 yang mencakupi 56 wilayah siaran yang berada di 166 kabupaten/kota dinyatakan selesai dibangun. Suntik mati TV analog ini akan dilakukan ke dalam tiga tahapan, di mana ASO Tahap 1 30 April 2022.

Di tahap ini, diawali ada tiga provinsi yang akan dimatikan siaran TV analog-nya tepat pukul 00.00 WIB. Ketiga provinsi tersebut juga mencakup tiga wilayah siaran, yang terdiri dari delapan kabupaten/kota.

Selanjutnya ASO Tahap 2 mulai digelar pada 25 Agustus dan ASO Tahap 3 pada 2 November. Bila dibandingkan dengan penerapan ASO di tahap kedua dan ketiga, ASO Tahap 1 ini jumlah kabupaten/kota yang dipindahkan migrasi ke TV digital lebih banyak.

Adapun proses suntik mati TV analog yang kemudian TV digital telah ditetapkan dan pengundangan perubahan Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Penyiaran. Untuk kelompok rumah tangga miskin, penyelenggara multiplexing dan Kominfo telah menyalurkan bantuan set top box gratis TV digital agar memudahkan TV analog menangkap sinyal TV digital.

Sebanyak 3.203.854 set top box gratis TV digital dibagikan sejak 15 Maret dan ditargetkan rampung 30 April 2022. Syarat penerima bantuan ini, mereka yang terdaftar sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial, punya KTP WNI, masuk ke wilayah yang terdampak ASO, hingga punya TV analog di rumahnya.

Berita Terkait
Baca Juga