MUI Sulsel Minta Masyarakat Tak Permasalahkan Logo Baru Halal 

MUI Sulsel Minta Masyarakat Tak Permasalahkan Logo Baru Halal 

ABATANEWS, MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel meminta masyarakat tak perlu mempermasalahkan logo baru halal yang ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag) RI beberapa waktu lalu. Sebab pemerintah lah yang memang memiliki kewenangan untuk mengatur hal tersebut.

“Pemerintah memiliki kewenangan termasuk kebutuhan masyarakat terkait sertifikasi halal. Ketika selama ini MUI yang mengadakannya, tentu pemerintah mesti hadir disitu,” ujar Sekertaris MUI Sulsel, Muammar Bakri dalam agenda BMPT Musik Festival Asik Bang di Hotel Four Points by Sheraton, Kamis (17/3/2022).

Ia menjelaskan, di Kemenag RI ada badan khusus bernama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH). Badan tersebut yang mengelola secara administratif tentang bagaimana pemeriksaan halal.

Sementara di MUI, memiliki LP POM yang turut memeriksa kehalalan sebuah produk. Kalaupun BPJPH dan LP POM MUI telah mengeluarkan pernyataan terkait produk, tetap Majelis Ulama yang akan mengeluarkan sertifikasi resmi.

“Sekalipun bukan lagi nanti logonya MUI yang dipakai karena sudah negara yang hadir di situ,” jelasnya.

Menurutnya, tidak substantif lagi untuk mempermasalahkan terkait logo. Yang substantif, justru bagaimana proses kehalalan suatu prodak itu.

“Itukan formalitas dan paling utama, bagaimana mekanisme dan proses seritifikasi itu bisa berjalan lancar dan sesuai prosedur,” pungkasnya.

Berita Terkait
Baca Juga