MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Terkait Misteri Box, Berikut Penjelasannya 

MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Terkait Misteri Box, Berikut Penjelasannya 

ABATANEWS, MAKASSAR – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel, kembali mengeluarkan fatwa. Kali ini, terkait Misteri Box yang dianggap merugikan para pembeli.

Misteri Box sendiri, merupakan transaksi jual beli yang biasa dilakukan di berbagai platform situs online shop hingga market place. Barang-barang yang berada dalam box tidak diketahui oleh pembeli dan ditaksir sangat mahal.

Berdasarkan hal tersebut, MUI Sulsel pun menganggap proses jual beli itu haram. Sebab jelas merugikan pembeli penjualnya terkesan melakukan hal tersebut secara terang-terangan.

Ketua Umum MUI Sulsel, Prof AGH Najamuddin mengatakan selain merugikan pembeli. Misteri Box juga masuk unsur penipuan dan jelas-jelas dilarang dalam agma Islam.

“Dan ini merupakan bentuk kelaziman. Dalam Islam, transaksi tidak diperbolehkan apabila menimbulkan penipuan atau kebohongan yang merugikan orang lain,” imbuh Prof AGH Najamuddin, di Masjid Raya Makassar, Kamis (13/1/2022).

Adapun fatwa MUI Sulsel terkait Misteri Box, berikut penjelasannya.

“a. Bahwa jual-beli dalam Islam adalah kegiatan yang mulia dalam rangka mewujudkan kemaslahatan bersama; b. Bahwa telah marak praktik jual beli mistery box di marketplace; c. Mistery box adalah tren baru cara seller (penjual) di online shop untuk menjual barang mereka dengan cara yang tidak biasa, pembeli akan mendapatkan barang yang benar-benar misterius dan tidak terduga setelah membayar sejumlah uang;”

“d. Bahwa terhadap fenomena tersebut, masyarakat dirugikan sehingga muncul pertanyaan tentang hukum jual beli mistery box di marketplace; e. Bahwa untuk memberikan kepastian hukum, MUI Provinsi Sulawesi Selatan memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum jual beli mistery box”

Dengan demikian, MUI Sulsel pun mengimbau agar masyarakat menghindar dari transaksi jual beli Misteri Box. MUI Sulsel juga meminta bagi para penyedia layanan belanja online agar tidak memberikan ruang bagi pihak yang menyediakan layanan tersebut.

Berita Terkait
Baca Juga