MUI Sulsel Keluarkan Fatwa Haram Eksploitasi Pengemis
ABATANEWS, MAKASSAR– Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram soal eksploitasi pengemis di jalan dan ruang publik. Hal ini dikeluarkan karena maraknya aksi eksploitasi manusia yang terorganisir untuk mengemis di jalanan.
Sekertaris Umum MUI Sulsel, Muammar Bakri mengatakan, eksploitasi seseorang dari segala usia untuk dijadikan pengemis sudah menjadi rahasia umum di masyarakat. Para pengemis disebar di kawasan tertentu dan saat selesai dijemput oleh pihak yang mengeksploitasi-nya.
“Boleh jadi, bayi yang digotong itu dia juga tidak kenal dengan yang bersangkutan. Jadi ini kan mengekploitasi anak-anak kecil ini, yang tidak tahu apa-apa. Lalu kemudian dijadikan sebagai sarana untuk mendapatkan hal-hal yang sifatnya material,” ujar Muammar Bakri di Warkop Walet’ta, Jl Boulevar, Makassar, Sabtu (30/1/2021).
Ia menjelaskan, fatwa tersebut dikeluarkan hanya untuk di wilayah Sulsel. Boleh jadi, fatwa ini tidak berlaku di daerah lain atau malah akan di terapkan secara menyeluruh di berbagai wilayah di Indonesia.
Apalagi pihaknya telah berkoordinasi mulai dari pemerintah daerah/kota dan kepolisian. Ini dilakukan agar pemerintah daerah dan kepolisian bisa lebih serius menangani masalah eksploitasi pengemis.
Pemerintah daerah misalnya, upaya yang dilakukan dalam menanggulangi pengemis dengan mengeluarkan sanksi. Namun tetap saja, para pengemis masih berkeliaran di sejumlah ruas jalan.
“Artinya, perlu ada penjelasan-penjelasan keagamaan dengan ketentuan sanksi-sanksi tersebut. Tapi kami melihat itu tidak cukup kalau hanya pemberian sanksi. Yang paling utama adalah bagaimana di belakangnya ini, siapa di belakangnya itu yang melakukan tindakan eksploitasi? Itu yang harus dikejar dan diproses hukum,” imbuhnya.
Iapun meminta agar masyarakat jangan mau memberi uang kepada pengemis di jalanan. Sebab sejatinya, pemerintah lah yang bertanggung jawab memberikan penghidupan layak kepada masyarakat agar tak ada lagi mengemis di jalanan.
“Kalau ada (pengemis), berarti itu adalah tanggungjawab pemerintah, kewajiban pemerintah. Sehingga dalam fatwah ini dikeluarkan wajib hukumnya. Artinya kalau ada satu warga yang melakukan tindakan ini pemerintah berdosa secara hukum agama,” sebutnya. (Wahyu Susanto)