MUI Sulsel Jelaskan Hukum Pernikahan Pelajar SMP di Wajo yang Viral

MUI Sulsel Jelaskan Hukum Pernikahan Pelajar SMP di Wajo yang Viral

ABATANEWS, MAKASSAR —  Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulawesi Selatan angkat bicara soal pernikahan dini di Wajo.

Pernikahan pelajar SMP di Wajo itu viral sejak pekan lalu. Usia mempelai laki-laki 15 tahun dan mempelai perempuan berusia 16 tahun.

Sekretaris MUI Sulsel, Dr KH Muammar Bakry menjelaskan, dalam Islam, pernikahan usia muda punya riwayat tersendiri.

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin mengambil rujukan kisah Nabi Muhammad SAW dengan Aisyah. Dalam hukum fiqih Islam, kaya Bakry, tak ada batasan umur selama keduanya telah memasuki masa baligh.

“Data sejarah sejumlah hadis bahwa Aisyah radiyallohhu anha dinikahi oleh Nabi di umur enam tahun dan hidup berumah tangga di umur sembilan tahun,” katanya, seperti dikutip dari Tribuntimur.com, pada Selasa (24/5/2022).

Menurut Bakry, hal ini penting untuk menghindari pergaulan bebas di usia muda. Apalagi, lanjut Bakry, kedua insan dan kedua keluarga telah bersepakat dan saling mengenal satu sama lain.

Hanya saja berdasarkan UU No 16 tahun 2019 tentang perubahan UU No 1 Tahun 1974, pasal 7 bahwa perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun.

“Atas dasar itu, hukum perkawinan bagi warga Indonesia dianggap sah apabila mencapai umur 19 tahun,” kata dia.

Namun demikian, pada ayat 2, ada dispensasi bahwa dalam hal terjadi penyimpangan terhadap ketentuan umur sebagaimana dimaksud pada ayat 1, orang tua pihak pria dan atau orang tua pihak wanita dapat meminta dispensasi kepada Pengadilan dengan alasan sangat mendesak disertai bukti-bukti pendukung yang cukup.

Karena itu bagi yang akan menikah sebelum umur 19, sebaiknya melaporkan ke pengadilan, agar prosesi pernikahantercatat secara resmi dan diketahui oleh negara dalam hal ini pihak yang berwewenang.

“Ini penting agar, keabsahan rumah tangga dapat menjamin segala hal yang berkaitan dengan hak dan kewajiban suami isti maupun anak,” ujarnya.

Pernikahan yang tidak tercatat (nikah sirri) dapat merugikan semua pihak jika terjadi hal di kemudian hari, misalnya penetapan kewarisan, transaksi jual beli dan lain-lain.

“Andai jika sudah terjadi pernikahan, sebaiknya melaporkan kepada pihak berwewenang untuk mendapatkan Istbat nikah,” ujar dia.

Berita Terkait
Baca Juga