Muhammadiyah Segera Umumkan Soal Kebijakan Izin Pengelolaan Tambang Untuk Ormas
ABATANEWS, JAKARTA – Muhammadiyah segera mengambil sikap terkair kebijakan pemberian izin pengelolaan tambang untuk organisasi masyarakat (Ormas) keagamaan. Izin tersebut telah diterbitkan pemerintah beberapa pekan lalu.
Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, PP Muhammadiyah akan memberikan sikap resminya terkait pengelolaan tambang pada 27-28 Juli 2024. Pengumuman itu akan digelar di Universitas Aisyiyah Yogyakarta setelah rapat konsolidasi nasional usai.
“Keputusan resmi pengelolaan tambang oleh PP Muhammadiyah akan disampaikan secara resmi setelah Konsolidasi Nasional yang Insya Allah dilaksanakan 27-28 Juli di Universitas Aisyiyah Yogyakarta,” ujar Abdul Muti dalam keterangan tertulisnya dikutip Jumat (26/7/2024).
Diketahui, Presiden Jokowi telah mengambil langkah besar dengan memberikan izin kepada Ormas keagamaan untuk mengelola lahan tambang. Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2024, yang mengubah PP Nomor 96 Tahun 2021 mengenai Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Dalam Pasal 83A ayat (1) PP yang baru, pemerintah pusat memiliki wewenang untuk menawarkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) secara prioritas kepada ormas keagamaan. Tujuannya adalah untuk memastikan kesetaraan dan keadilan dalam pengelolaan kekayaan alam.
“Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK (wilayah izin usaha pertambangan khusus) dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan,” bunyi pasal 83A ayat (1).
Setelah diterbitkan, setidaknya ada tiga lembaga otonom PP Muhammadiyah yang lantang menolak upaya legalisasi ormas keagamaan mengelola tambang. Masing-masing Majelis Hukum dan HAM (MHH) Muhamadiyah, Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) Muhammadiyah dan LPPA Aisyiyah.
Tiga lembaga ini sempat membuat diskusi publik terkait dengan isu HAM yang di dalamnya berisi tentang penolakan izin tambang untuk ormas keagamaan beberapa waktu lalu.