Mudik di Kawasan Mamminasata Kini Dilarang
ABATANEWS – Pemerintah kini telah melarang mudik lokal di kawasan aglomerasi. Itu artinya, khusus di Sulsel tidak boleh lagi mudik meskipun di wilayah Makassar, Maros, Sungguminasa, dan Takalar (Mamminasata).
Sebelumnya, pemerintah masih memberikan keleluasaan untuk wilayah aglomerasi. Namun, kini tidak lagi ada pengecualian.
Pelarangan ini sebagai bentuk upaya mencegah penularan Covid-19. Hal itu disampaikan juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers virtual, Kamis (6/5/2021).
“Untuk memecah kebingungan masyarakat terkait mudik lokal di wilayah aglomerasi, saya tegaskan bahwa pemerintah melarang apa pun bentuk mudik, baik lintas provinsi maupun dalam satu wilayah kabupaten/kota aglomerasi, dengan urgensi mencegah dengan maksimal interaksi fisik sebagai cara transmisi virus dari satu orang ke orang lain,” jelas Wiku.
Wiku meminta masyarakat tidak khawatir mengenai pelarangan tersebut. Kegiatan di sektor-sektor esensial tetap beroperasi.
“Namun, perlu ditekankan bahwa kegiatan lain selain kegiatan mudik di dalam satu wilayah kota/kabupaten aglomerasi, khususnya di sektor-sektor esensial, akan tetap beroperasi tanpa penyekatan apa pun demi melancarkan kegiatan sosial ekonomi daerah,” katanya.
Berikut ini sejumlah kawasan aglomerasi di Indonesia:
1. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros;
2. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo;
3. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan;
4. Bandung Raya;
5. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
6. Semarang, Kendal, Ungaran, dan Purwodadi;
7. Yogyakarta Raya;
8. Solo Raya.