Muchlis A Misbah Minta Masyarakat Proaktif Awasi Rumah Kost
ABATANEWS, MAKASSAR – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, H Muchlis A Misbah menilai peraturan daerah atau perda Pengelolaan Rumah Kost di Makassar sangat penting untuk diketahui karena mengatur tentang hak dan kewajiban pemilik kost, penghuni kost serta masyarakat setempat.
Hal itu disampaikan Legislator Partai Hanura dari Daerah pemilihan 1 (Kecamatan Rappocini, Makassar dan Ujung Pandang) saat menggelar sosialisasi Perda Nomor 10 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Rumah Kost, di Hotel Almadera, Jalan Somba Opu, Makassar, Senin 31 Mei 2021.
Hadir sebagai narasumber, Kepala Bidang Penegakan Hukum Satpol PP, Irwan P, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (DPKP) Makassar, Fathur Rahim. Kegiatan ini dipandu oleh Burhan Kamma selaku moderator.
“Karena di kecamatan ujungpandang banyak rumah kost yang dibangun, maka untuk menjaga atau menghindari hal-hal negatif yang ditumbulkan, maka Perda ini sangat penting untuk dipahami regulasinya karena didalamnya mengatur tentang pemilik rumah kost dan penghuni kost,” kata Muchlis.
Anggota Komisi C DPRD Makassar itu juga mengajak masyarakat dan peran RT/RW untuk terlibat dalam melakukan pengawasan, karena rumah kost yang tidak mendapatkan pengawasan banyak hal negatif yang bisa terjadi, seperti perbuatan asusila, narkotika serta perbuatan lainnya yang melanggar norma agama.
“Tugas utama dari RT RW dan proaktif masyarakat adalah memantau rumah kost di wilayahnya, bukan mengintip yang ada di dalam, tapi minimal mengetahui siapa dan dari mana saja yang ada di dalam rumah kost tersebut,” terangnya.
“Jadi kita harus mengawasi secara bersama-sama rumah kost yang ada dilingkungan kita, agar mengatahui idenditas penghuni kost di wilayah masing-masing,” tambah Muchlis Misbah.
Oleh karena itu, dirinya pun meminta kepada Pemeritah Kota Makassar untuk serius menangani Perda tentang pengelolaan rumah kost guna menambah pendapatan asli daerah (PAD) kota Makassar kedepan.
“Regulasi ini menjadi acuan bagi pemerintah untuk menarik pajak daerah dari Perda pengelolaan rumah kost. Sehingga, penyebarluasan perda ini wujud dari upaya meningkatkan PAD kita,” cetusnya.