Motor Listrik Belum Diuji Dilarang Melintas di Jalan Raya, Ada Sanksi bagi Pengguna dan Distribusi
ABATANEWS, MAKASSAR – Satlantas Polrestabes Makassar, melarang adanya penggunaan motor listrik bertenaga baterai melintas di jalan raya. Jika kedapatan, Polisi bakal melakukan penindakan mulai dari denda uang hingga pidana.
Kasat Lantas Polrestabes Makassar AKBP Zulanda mengatakan saat ini pihaknya masih melakukan tahap menghimbau. Mulai dari distributor, penjual dan pengguna sepeda listrik tenaga baterai tersebut diminta untuk tidak lagi memperjualbelikan maupun menggunakan di jalan raya umum.
“Apabila dalam imbauan dan sosialisasi ini pada batas waktu 1 minggu sejak rilis ini diterbitkan dan kemudian tidak diindahkan maka akan dilakukan tindakan tegas terhadap pelanggar dan pelaku pidana tersebut,” ujarnya dalam keterangan tertulisnya diterima, Jumat (8/7/2022).
Merujuk dari aturan UU 22 tahun 2009, Pasal 47 ayat 4, jelas membedakan mana kendaraan bermotor dan kendaraan tidak bermotor yang digerakkan dengan tenaga manusia dan hewan. Kemudiandi pasal 48 sd 56, di mana jelas diatur kendaraan yang menggunakan motor terlebih dahulu harus memiliki persyaratan teknis.
Bahkan layak jalan dengan serangkaian uji tipe yang dilakukan pemerintah. Dan apabila lulus akan diterbitkan surat lulus uji tipe yang kemudian baru bisa dilakukan registrasi kendaraan di Samsat.
Ancaman pidana ada pada pasal 277 karena merakit dan memodifikasi kendaraan yang menggunakan motor. Motor modifikasi itu, tidak memenuhi uji tipe dengan hukuman pidana penjara 1 tahun atau denda 24 juta rupiah.
Selain daripada itu penjual sepeda yang memakai motor listrik tenaga baterai dapat dikena pasal turut serta dalam KUHP pasal 55 atau 56. Hal itu, karena turut serta atau membantu saat melakukan penjualan sepeda yang menggunakan motor secara ilegal tersebut.