MK Tolak Usulan Batas Usai Capres dan Cawapres Jadi 35 Tahun
ABATANEWS, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji materi perihal usia minimal calon presiden dan wakil presiden. Dengan begini, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka dipastikan tidak bisa maju sebagai kandidat di Pilpres 2024 mendatang.
Sebelumnya, pihak Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo, Dea Tunggaesti, Dedek Prayudi, Anthony Winza Probowo, Danik Eka Rahmaningtyas, dan Mikhail Gorbachev Dom mengajukan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).
Perkara Nomor 29/PUU-XXI/2023 itu diajukan agar MK menolak usai batas calon presiden dan wakil presiden yang tadinya 40 tahun, diturunkan menjadi 35 tahun.
Namun, dalam putusan yang dibacakan oleh Ketua MK, Anwar Usman, seluruh permohonan pemohon ditolak.
“Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10).
Anwar menyatakan permohonan para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk keseluruhannya.Putusan ini diwarnai perbedaan pendapat atau dissenting opinion dari dua hakim konstitusi, yaitu Suhartoyo dan Guntur Hamzah.
Perkara batas usia minimal capres-cawapres ini digugat oleh sejumlah pihak. MK membacakan total putusan untuk enam perkara dan putusan/ketetapan untuk satu perkara pada hari ini.
Sebelum putusan ini dibacakan, banyak pihak yang berspekulasi, bila permohonan PSI akan diterima. Hal itu juga dikaitkan sebagai upaya memuluskan langkah Gibran bisa diajukan sebagai bacawapres.
Bahkan, telah banyak beredar spanduk, baliho, dan kegiatan yang mendeklarasikan Gibran sebagai calon wakil presiden dari Prabowo Subianto.