MK Tolak Gugatan PPP Terhadap Partai Garuda di Jawa Barat, Asrul Sani Gunakan Hak Ingkar
ABATANEWS, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) memutus tidak dapat menerima permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif untuk Dapil Jawa Barat Tahun 2024 yang diajukan oleh Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sidang Putusan Nomor 100-01-17-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 digelar pada Selasa (21/5/2024) di Ruang Sidang Pleno MK.
“Amar putusan mengadili, dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ujar Ketua Pleno Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya. Terkait putusan ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani menggunakan hak ingkar.
Dalam pertimbangan hukum yang disampaikan oleh Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, MK mengatakan telah ternyata Pemohon mempermasalahkan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda yang menurut Pemohon terdapat perbedaan penghitungan antara versi Termohon dan versi Pemohon yang terjadi pada 35 dapil di 19 provinsi.
“Namun dalam menerangkan dugaan perpindahan perolehan suara Pemohon kepada Partai Garuda pada 6 Dapil di Provinsi Jawa Barat, Pemohon hanya memberikan uraian kehilangan suara di Dapil Jawa Barat III dan Dapil Jawa Barat V, sedangkan untuk Dapil Jawa Barat II, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, dan Jawa Barat XI, Pemohon hanya mencantumkan tabel persandingan perolehan suara Pemohon dan Partai Garuda menurut Pemohon dan Termohon tanpa diikuti oleh penjelasan dan uraian yang jelas serta memadai, padahal Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk menetapkan suara Pemohon dan Partai Garuda yang benar menurut Pemohon pada dapil-dapil tersebut di atas dalam petitum Permohonan Pemohon,” terang Guntur.
Guntur melanjutkan, Pemohon juga tidak menguraikan secara jelas pada TPS mana saja serta terjadi pada tingkat rekapitulasi mana perpindahan suara Pemohon pada Dapil Jawa Barat V. Pemohon hanya mencantumkan angka yang diklaim sebagai suara Pemohon yang hilang atau dipindahkan tanpa menunjukan ataupun menguraikan data persandingan yang jelas dan memadai sehingga dapat terlihat bagaimana perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda tersebut terjadi.
“Adapun Pemohon menguraikan dugaan pergeseran suara yang dilakukan oleh Termohon pada sejumlah TPS, uraian tersebut sama sekali tidak menunjukan adanya pengurangan suara Pemohon ataupun penggelembungan suara Partai Garuda, Pemohon justru menunjukan terjadi perubahan suara terhadap partai lain yang tidak ada relevansinya dengan Permohonan Pemohon,” ujarnya.
Selanjutnya terhadap permohonan Pemohon pada Dapil Kota Depok 5, Guntur melanjutkan, telah ternyata Pemohon tidak memberikan penjelasan yang memadai pada TPS mana dan pada tingkatan mana telah terjadi kesalahan penghitungan suara yang menyebabkan terdapat selisih suara sebesar 1.500 suara yang berasal dari suara Pemohon yang kemudian dipindahkan menjadi suara Pihak Terkait. Selain itu, Pemohon juga tidak memberikan uraian dan persandingan data yang memadai sehingga dapat menunjukkan perpindahan suara sebesar 698 suara di Kecamatan Cilodong dan sebesar 802 suara di Kecamatan Tapos yang berpindah dari Pemohon menjadi suara Partai Gerindra. Andaipun Pemohon memberikan uraian yang memadai terhadap perpindahan suara tersebut, telah ternyata Pemohon dalam petitumnya tidak memohon sesuatu terkait dengan perpindahan suara Pemohon kepada Partai Gerindra tersebut.
“Berdasarkan fakta hukum dan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Paragraf [3.10] di atas, Permohonan Pemohon tidak memenuhi kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 UU MK dan Pasal 11 ayat (2) huruf b angka 4 dan angka 5 PMK 2/2023,” imbuh Guntur.
Oleh karena Permohonan Pemohon tidak menyebutkan lokasi TPS secara jelas dan tidak juga menjelaskan secara terperinci peristiwa perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda serta tidak menjelaskan apakah perpindahan suara Pemohon ke Partai Garuda berasal dari suara Partai Pemohon atau suara caleg dari Partai Pemohon. Di samping itu, terkait dengan perolehan suara DPRD Dapil Kota Depok 5 terdapat ketidakjelasan uraian tentang kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan Termohon dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon, serta terdapat ketidaksesuaian antara alasan-alasan permohonan (posita) dengan yang dimohonkan kepada Mahkamah (petitum).
“Maka tidak terdapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait sepanjang mengenai tidak diuraikannya dengan jelas kesalahan hasil penghitungan suara yang ditetapkan dan diumumkan Termohon dan hasil penghitungan yang benar menurut Pemohon serta adanya pertentangan antara posita dan petitum adalah beralasan menurut hukum. Dengan demikian, menurut Mahkamah Permohonan Pemohon kabur (obscuur),” tandas Guntur.
Sebelumnya, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) mendalilkan pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat 2024 pada Daerah Pemilihan Jawa Barat II, Jawa Barat V, Jawa Barat VII, Jawa Barat IX, Jawa Barat XI Provinsi Jawa Barat secara tidak sah kepada Partai Garuda konversi Parliamentary Threshold 4%.