MK Tak Perpanjang Perkara Pilwalkot Makassar, MULIA Sah Jadi Pemenang
ABATANEWS, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menolak gugatan sengketa hasil Pilwalkot Makassar 2024 yang diajukan pasangan Indira Jusuf Ismail-Ilham Ari Fauzi Amir Uskara (INIMI). Putusan ini memperkuat kemenangan pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) sebagai wali kota dan wakil wali kota terpilih.
Gugatan yang terdaftar dengan nomor perkara 218/PHPU.WAKO-XXII/2025 itu dibacakan dalam sidang MK pada Selasa (4/2/2025) pukul 20.00 WIB. Hakim MK Suhartoyo menegaskan bahwa dalil yang diajukan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
“Menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim Suhartoyo dalam sidang.
Putusan ini sekaligus memastikan bahwa kemenangan pasangan MULIA sah dan tidak dapat diganggu gugat. Dengan demikian, Pilwalkot Makassar 2024 resmi berakhir tanpa ada perubahan hasil.
Hasil Resmi Pilwalkot Makassar 2024
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar telah menetapkan pasangan MULIA sebagai peraih suara terbanyak dalam Pilwalkot Makassar 2024. Dalam rapat pleno rekapitulasi suara yang digelar di Hotel Claro, Makassar, Jumat (6/12/2024) malam, pasangan nomor urut 1 ini meraih 319.112 suara, unggul jauh dari tiga kandidat lainnya.
Pasangan Andi Seto Gadhista Asapa-Rezki Mulfiati Lutfi (SEHATI) memperoleh 162.427 suara, disusul INIMI dengan 81.405 suara, dan Amri Arsyid-Abdul Rahman Bando (AMAN) dengan 20.247 suara.
Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menegaskan bahwa proses rekapitulasi dilakukan secara transparan dan diawasi langsung oleh Bawaslu serta saksi dari masing-masing pasangan calon.
Dengan keputusan MK ini, pasangan Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham (MULIA) resmi dinyatakan sebagai pemenang Pilwalkot Makassar 2024 secara sah berdasarkan hukum.