MK Lanjutkan Sengketa Pilwalkot Palopo ke Tahap Pembuktian
ABATANEWS, JAKARTA — Sengketa hasil Pilkada Palopo memasuki babak baru. Pasangan calon (Paslon) Wali Kota Palopo, Farid Kasim – Nurhaeni, terus memperjuangkan gugatannya di Mahkamah Konstitusi (MK). Hakim MK, Arief Hidayat, memastikan bahwa perkara ini akan masuk ke tahap pembuktian.
“Perkara tersebut (Pilkada Palopo) akan lanjut ke sidang pembuktian,” ujar Arief dalam sidang yang disiarkan melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi pada Selasa (4/2/2025).
Sidang pembuktian akan berlangsung pada 7-17 Februari 2025. Perkara ini terdaftar dengan nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025, dengan salah satu poin utama gugatan adalah dugaan penggunaan ijazah palsu oleh pasangan calon nomor urut 4, Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin, yang ditetapkan sebagai pemenang Pilkada oleh KPU Kota Palopo.
Pemohon meminta MK membatalkan keputusan KPU yang menetapkan hasil pemilihan tersebut. Dalam sidang perdana, mereka mengajukan sejumlah alasan yang dianggap cukup kuat untuk menggugurkan kemenangan Trisal Tahir – Akhmad Syarifuddin.
Jika gugatan ini terbukti, hasil Pilkada Palopo berpotensi berubah. Semua mata kini tertuju pada MK, yang akan menjadi penentu akhir dari sengketa politik di kota tersebut.