MK Kembali Beri Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Giliran Gugatan 03 Ditolak 

MK Kembali Beri Putusan Sidang Sengketa Pilpres, Giliran Gugatan 03 Ditolak 

ABATANEWS, JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali mengeluarkan putusan pada sidang gugatan Pilpres 2024. Kali ini, giliran gugatan paslon Capres dan Cawapres 03 yang ditolak dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024.

Hakim MK Suhartoyo mengatakan menolak eksepsi termohon dan pihak terkait untuk seluruhnya. Penolakan ini setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.

“Dalam pokok permohonan, menolak permohonan (pihak 03) Pemohon untuk seluruhnya,” ucap Suhartoyo dalam sidang PHPU di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Hakim Suhartoyo mengatakan dalil nepotisme Presiden Jokowi dan melahirkan abuse of power untuk memenangkan pasangan nomor urut dua Prabowo Subianto-Gobran Rakabuming Raka dalam 1 putaran adalah tidak beralasan menurut hukum.

Suhartoyo turut menjelaslan kepada pihak Ganjar-Mahfud bahwa sebagian besar isi putusan sengketa Pilpres 2024 sama dengan yang telah dibacakan selama sidang gugatan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, yang teregistrasi di nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.

Yang mana memutuskan permohonan  paslon Capres-cawapres Anies-Cak Imin dengan melihat dalil yang meminta Capres-Cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka didiskualifikasi.

Masih soal permohonan AMIN, MK menyatakan dalil yang tidak beralasan menurut hukum. Antara lain soal politisasi bantuan sosial, cawe-cawe ataupun intervensi Presiden Joko Widodo.

Hingga pelanggaran prosedur oleh KPU saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.

Berita Terkait
Baca Juga